SURABAYA | duta.co – PT Prima Lima Tiga selaku Developer Condotel Alpines by Artotel meminta keadilan. Di tengah pandemi Covid-19 perusahaan ini menjalani masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.

PT Prima Lima Tiga saat ini sedang dalam status PKPU-Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Surabaya tertanggal 26 Maret 2020.

PKPU ini masih berjalan 44 hari. Selanjutnya, perusahaan ini berharal perpanjangan PKPU paling tidak 60 hari ke depan. Hal ini berdasarkan kondisi pandemi covid-19 yang juga dirasakan semua pihak.

Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar mengatakan, debitur pihaknya dilindungi oleh hukum di Indonesia memiliki hak untuk mendapat perpanjangan waktu PKPU ini sampai 270 hari seperti yang diatur di Pasal 29 UU Kepailitan.

“Esensi PKPU adalah perdamaian dan restrukturisasi hutang,” kata Isaac, Minggu (10/5/2020) di Surabaya.

Selain itu pihaknya juga belum menerima daftar kreditur sementara yang telah ditandatangani oleh hakim pengawas, para pengurus maupun pihaknya sebagai debitur.

Menurut keterangan Isaac, ada beberapa kreditur dibantah tagihannya dengan jumlah yang sangat signifikan. Namun, mereka telah diberikan hak suara dalam voting proposal perdamaian oleh pengurus atas jumlah tagihan yang belum pasti itu. “Sehingga sangat merugikan kami,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Isaac berharap agar perpanjangan PKPU bisa terealisasi pada 11 Mei 2020 esok sampai permasalahan tersebut final.

“Kami mengharapkan agar kami bisa dilindungi hak kami dan hak para pihak yang benar dan berkepentingan, dengan diberikannya waktu perpanjangan PKPU pada tanggal 11 Mei 2020 sehingga semuanya menjadi jelas dan final,” ungkap Direktur Utama PT Prima Lima Tiga ini.

Karena saat ini dalam masa PKPU Sementara, maka PT Prima Lima Tiga harus menyelesaikan beberapa agenda dalam waktu yang sangat singkat di tengah pandemi Covid-19. Eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry