Ken Dwijugiasteadi (IST)
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (IST)

JAKARTA–Data majalah ternama asal Amerika Serikat, Forbes, tentang 50 orang terkaya Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diklarifikasi oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Menurut dia, bukan 50 orang tapi 5 orang.

“Banyak WP (Wajib Pajak) besar atau konglomerat yang tidak punya NPWP. Bukan 50 orang, tapi lima orang,” ujar Ken dalam rapat kerja bersama DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Menurut Ken, kelima orang tersebut bukan lagi menjadi subjek pajak karena telah berpindah kewarganegaraan. Sesuai dalam ketentuan payung hukum yang berlaku, siapa pun yang meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari maka bukan lagi menjadi subjek pajak.

Namun, meski telah berpindah kewarganegaraan, menurut Ken, kelima orang tersebut masih berada di Indonesia. Rinciannya, dua orang berada di Jawa Timur, dua orang berada di Sumatera, dan sisanya berada di Jakarta. Mereka termasuk pembayar pajak kategori besar. “Kami tidak perlu sebut nama,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, berdasarkan analisa otoritas pajak, masyarakat yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak tercatat sebesar 60 juta penduduk. Namun, sebanyak 32 juta orang belum memiliki NPWP. “Ini yang akan menjadi pekerjaan rumah kami ke depan,” ujarnya. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry