Choirul Anam, Ketua Dewan Penasehat PB PPKN (Pengurus Besar Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). (FT/IST)

“Karni Ilyas pernah mengutip pernyataan Joseph Stalin (1870-1953) tentang pemilu: ”Orang-orang yang memberikan vote (suara) tidak menentukan hasil dari pemilu. Namun orang-orang yang menghitung vote (suara) itulah yang menentukan hasil dari pemilu”.”

 Oleh: Choirul Anam*

DALAM suasana pasca pemilu serentak yang ternyata tidak taat asas jurdil, sebaiknya jangan ada pihak yang memaksa rakyat untuk menerima dan percaya hasil situng KPU. Dan jangan pula ada yang menuduh mereka yang tidak percaya KPU adalah tipikal orang kalah.

Juga, jangan sampai ada pakar yang coba-coba membela KPU dengan pura-pura memeriksa proses Situng, lalu mengatakan: pelanggaran, kecurangan dan kesalahan input data hanya 0,001 persen. Jika sang pakar tidak ingin distigma sebagai pakar tukang atau pakar bayaran. Mengapa?

Sebab, soal kehancuran peradaban, kedaulatan, kejujuran dan keadilan suatu bangsa,  tidak bisa diukur dengan prosentase. Apalagi, tugas pokok dan fungsi KPU sendiri sudah lama bergeser. Dari institusi yang bertanggungjawab mewujudkan implementasi peradaban dan kedaulatan rakyat serta menjaga demokrasi agar semakin sehat, berubah menjadi “algojo” rezim dan alat parpol berkuasa. Jika Anda percaya pada hasil Situng KPU, sama halnya menyerahkan leher Anda untuk disembelih.

Pemilu, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, adalah sarana implementasi atau perwujudan kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang berkuasa memilih calon pemimpin bangsa (presiden), yang nanti akan membentuk pemerintahan baru guna mengurusi harkat dan martabat serta kesejahteraan rakyat agar tidak semakin hancur.

Dan rakyat pulalah yang berkuasa untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpin (legislatif), yang nanti akan bertugas mengawasi pelaksanaannya. Jadi, jangan coba-coba memanipulasi perwujudan kedaulatan rakyat yang ternyata dalam Pilpres 2019,  telah dapat disaksikan dengan mata telanjang tidak jurdil (jujur dan adil). Terjadi pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur dari atas (presiden) sampai bawah (lurah).

KPU dan Bawaslu sebagai institusi negara yang paling bertanggungjawab menjaga pelaksanaan implementasi kedautalan rakyat, mestinya tidak gampang membela diri dengan mengatakan: kecurangan dan pelanggaran yang terjadi hanya 0,004 persen.

Jawaban KPU semacam itu sudah sejak lama diulang-ulang guna menghadapi tuduhan KPU curang. Padahal, sejatinya, KPU memang tidak bisa dipercaya. Tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu yang luber dan jurdil, sudah sejak lama berubah menjadi  “algojo” rezim dan parpol berkuasa.

Karni Ilyas pada suatu tayangan ILC TV ONE pernah mengutip pernyataan Joseph Stalin (1870-1953) tentang pemilu: ”Orang-orang yang memberikan vote (suara) tidak menentukan hasil dari pemilu. Namun orang-orang yang menghitung vote (suara) itulah yang menentukan hasil dari pemilu.”

Nah, KPU RI diduga kuat berpegang teguh pada kata-kata diktator Uni Soviet tersebut. Karena itu, rakyat sebagai pemagang kedaulatan, wajib melakukan pengawasan ketat agar harkat dan martabatnya tidak terus menerus diinjak-injak oleh sistem pemilu serentak yang ternyata jauh dari kejujuran dan keadilan.

Inilah persoalan dasar, persoalan prinsip, yang harus dipahami semua pihak. Bukan sekedar persoalan hitung cepat tanpa memperhatikan peradaban dan kedaulatan rakyat.

Sebagai bahan pembanding, pada Februari 2013, saya tulis buku bertajuk: “Skandal Imam Bonjol”. Maksudnya adalah letak markas besar tujuh komisioner KPU RI berada di Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat. Di markas itulah gerombolan komisioner bekerja profesional tetapi bukan untuk mewujudkan kedautan rakyat dan membangun demokrasi yang sehat. Tetapi lebih seperti kerja gerombolan penyadap illegal yang tertangkap di komplek perkantoran pintu air—Watergate (Juni 1972) Washington. Skandal memalukan yang melibatkan Presiden AS ke-37 (Richard Nixon) saat kampanye untuk dapat dipilih kembali dengan memerintahkan penyadapan illegal, guna menyingkirkan rivalnya dari partai Demokrat.

Politik licik dan busuk Nixon itu dibongkar habis wartawan Washington Post, Bob Woodward dan Carl Bernstein, dan ditindak-lanjuti penyelidik Senat yang kemudian mendapat bukti kuat dan meyakinkan untuk memakzulkan Nixon. Ketika sidang pemakzulan akan digelar (Agustus 1974), Nixon tiba-tiba menyatakan mengundurkan diri. Richard Nixon rupanya tidak ingin membuat sejarah gelap demokrasi Amerika, sehingga ia memilih mundur dari jabatan presiden dengan mengatakan: “Mendahulukan kepentingan Amerika di depan”.

Nah, dalam proses hitung hasil Pilpres 2019, selain KPU RI diduga berpegang pada kata-kata Stalin, juga bisa jadi meniru cara kerja penyadap illegal yang ditugaskan Richard Nixon. Karena, peluang untuk melakukan kecurangan sangat terbuka, dan dugaan pelanggaran maupun kecurangan pemilu serentak (baik sebelum, hari H dan sesudahnya), dapat dikategorikan sebagai kecurangan dan pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis dan massif). Bahkan ada tambahan satu huruf lagi “S” yang berarti sadistis—menjadi TSMS.

Ketua KPU Arief Budiman, adalah orang terlama duduk di KPU. Dua periode di KPUD Jatim dan dua periode di KPU RI. Mestinya dia paling paham aplikasi Situng KPU yang pasti menolak jika diinput data abal-abal. Bukannya malah berlagak transparan dengan membela diri bahwa kesalahan input cuma 0,001 persen. Itu jawaban primitif bagi orang yang bertanggungjawab mewujudkan kedaulatan rakyat dan menjaga demokrasi agar tetap sehat.

Dan lagi, dia mestinya juga ingat peristiwa Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelangga Pemilu), November 2012, di gedung BPPT di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, yang jelas-jelas telah membuktikan bahwa KPU tidak bisa dipercaya.

Awal tahun 2012 tahapan pemilu (2014) mulai dilakukan terkait verifikasi (administrasi maupun faktual) parpol peserta pemilu. Ada 18 parpol dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU. Pimpinan 18 parpol kemudian bersepakat melakukan penelitian terhadap cara kerja KPU. Hasilnya? KPU bukan melakukan verifikasi administrasi sesuai UU, tetapi justru betindak sebagai “algojo” untuk mencabut nyawa 18 parpol karena perintah rezim dan parpol berkuasa. Dalil utamanya, selalu saja untuk penyederhanaan partai dalam sisitem presidensial. Dan itu dilakukan secara sadistis oleh KPU dengan mencabut hak konstitusional 18 parpol.

Kala itu, saya sempat menemui ketua KPU Husni Kamil Manik (Allahu yarham), dan tidak mendapatkan jawaban melegakan. Tetapi saya bisa membaca bahasa tubuh Husni yang seolah mendapat tekanan amat berat. Akhirnya, pimpinan 18 parpol sepakat melaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sekaligus mengadukan pelanggaran kode etik komisioner KPU ke DKPP. Bawaslu sendiri, ternyata mempunyai data sama dengan 18 parpol pengadu.

Singkat cerita, DKPP menggelar sidang putusan pada Selasa siang, 27 November 2012, di lantai dua gedung BPPT Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Ketua Majelis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Inilah pertama kali sidang Dewan Kehormatan dibuka blak untuk diketahui publik. Ada tiga amar putusan yang dibacakan Prof. Jimly: Pertama, menyatakan Teradu (tujuh komisioner KPU) tidak terbukti mempunyai i’tikad buruk melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Tetapi mengingatkan agar KPU dapat bekerja lebih professional, transparan, jujur, adil dan akuntabel untuk seluruh tahapan pemilu berikutnya;

Kedua, menyatakan Sekjen dan Wakil Sekjen KPU, Ketua Pokja Verifikasi parpol yang juga Kepala Biro Hukum Sekjen KPU dan wakilnya, melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi dalam tempo sesingkat-singkatnya dengan mengembalikan yang bersangkutan beserta pejabat lainnya yang terlibat pelanggaran kepada instansi asal.

Ketiga, menyatakan pengaduan Pengadu terbukti sebagaian, dan membenarkan rekomendasi Pengadu kepada KPU mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diberi kesempatan mengikuti verifikasi faktual sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Putusan sidang DKPP yang bersifat final dan mengikat, adalah bukti tak terbantahkan bahwa KPU bukan institusi independen. KPU bekerja by order penguasa. Tapi kenapa (kala itu) bukan Komisioner KPU yang diberi sanksi pecat? Itulah hebatnya pemainan memasung peradaban dan kedaulatan.

Pertimbangan majelis DKPP (kala itu), jika sanksi pecat dijatuhkan kepada komisioner KPU, dikhawatirkan akan mengganggu jadwal tahapan pemilu 2014. Sehingga, akan tampak lebih bijak jika yang dikorbankan para pejabat teknis di lingkungan kesekjenan, pokja verifikasi dan biro hukum. Padahal mereka bekerja atas arahan dan perintah komisioner KPU. (*) (Bersambung!)

*Choirul Anam adalah Ketua Dewan Penasehat PB PPKN (Pengurus Besar Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry