SURABAYA|duta.co – Perkara Linda Leo Darmosuwito, berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, layak dihentikan atau diterbitkan SP-3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan).

Berikut yang disampaikan H Abdul Malik SH, MH, penasehat hukum (PH) tersangka Linda, Jumat (7/5/2021).

“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilakukan mantan suaminya Sugianto Setiono, pada 13 Oktober 2020 lalu. Padahal, ia dituding membuat surat pernyataan yang sama sekali dirinya tidak pernah buat,” tegas Malik.

Wanita berusia 49 tahun ini, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat authentik sebagai mana dimaksud pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHPidana.

Oleh penyidik unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, laporan tersebut ditindak lanjuti secara cepat, sehingga pada Januari 2021 ia ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ia pun sempat ditahan sekira dua pekan, kendati akhirnya status penahanannya tersebut akhirnya ditangguhkan.

“Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, Kartu Keluarga maupun akta kelahiran, yang akhirnya oleh Dispendukcapil diakui bahwa kesalahan penulisan data itu akibat human error dari pihaknya. Hal itu dibuktikan dengan proses revisi pengantian data yang sudah dilakukan pihak Dispendukcapil sendiri,” ujar wanita warga Candi Trowulan Malang ini.

Ditambahkan, terkait dugaan pemalsuan surat authentik, ia dituding telah memalsukan keterangan status bujang alias belum menikah diawal proses ia mengajukan ijin hendak menikah dengan Sugianto Setiono pada 2009 lalu.

“Saya tegaskan disini, sebelumnya saya tidak pernah tahu dan membuat surat pernyataan itu. Terlebih, hal itu bisa dipatahkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang bisa dilakukan penyidik, tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya. Namun anehnya, pemeriksaan laboratorium forensik itu hingga kini belum juga dilakukan, penyidik beralasan bahwa bukti asli surat pernyataan tersebut hilang,” tambah Linda.

Terlebih, Linda menyatakan bahwa sebelumnya Sugianto sendiri mengetahui bahwa dirinya sudah pernah menikah dan memiliki seorang putri sebelum dinikahinya.

“Bahkan dari hubungan saya dengan pelapor, saya melahirkan seorang anak laki-laki pada 2002, tujuh tahun sebelum menikah. Sangat ironis apabila saat ini saya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, yang notabene itu bukan sepenuhnya kesalahan saya dan dipergunakan untuk kepentingan bersama. Apalagi sampai tidak mengakui keberadaan anaknya,” beber Linda sambil menunjukkan sebuah foto pelapor mengendong MCH, anak dari hubungan mereka.

Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, ia menggunakan jasa salah satu biro jasa yang ada di Malang. “Namanya pak Hadi yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup,” tambah Linda.

Harapannya, ia meminta kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya. “Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang,” harapnya.

Ditambahkan PH terdakwa, Malik mengatakan bahwa dugaan kasus yang menimpa Linda tersebut, saat ini proses hukumnya tengah berjalan di penyidik Polda Jatim dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ditulis sebelumnya, pelapor Sugianto merupakan Presiden Direktur (Presdir) salah satu perusahaan yang memproduksi minyak kayu putih. eno

FOTO: Linda Leo Darmosuwito (kanan) didampingi penasehat hukumnya H Abdul Malik SH, MH saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Jumat (7/5/2021). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry