PROBOLINGGO | duta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolingo menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Probolinggo.

BSU tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Arie Fianto Syofyan. Penyerahan BSU ini disaksikan oleh para Staf Ahli, Asisten dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Kantor Bupati Probolinggo serta jajaran dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah dibawah Rp 5 juta di tengah-tengah pandemi Covid-19. “Hingga saat ini secara keseluruhan di Kabupaten Probolinggo, puluhan ribu yang menerima BSU dan ditransfer ke rekening masing-masing dari berbagai sektor mulai dari buruh swasta, PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap). Semoga seluruh karyawan swasta, PTT dan GTT bisa menerima BSU pada masa pandemi Covid-19,” katanya.

Mahbub menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak dan merealisasikan BSU kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo. Tidak hanya dari sektor swasta saja tapi juga karyawan honorer sekitar 10.000 orang dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“BSU ini merupakan perhatian dari pemerintah kepada para masyarakat terdampak Covid-19 yang upahnya dibawah Rp 5 juta. Harapannya bisa membantu masyarakat di tengah wabah Covid-19,” harapnya.

BSU Untuk Tingkatkan Potensi Daya Beli Masyarakat

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Arie Fianto Syofyan menyampaikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tujuannya pemerintah ingin meningkatkan potensi daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tentunya sedang menurun. Sasarannya adalah pekerja yang sifatya pekerja formal.

“Kebetulan untuk wilayah Kabupaten Probolinggo ini yang merupakan sebagian dari 44 ribu itu sebenarnya masih banyak yang masih bisa kita cover. Dari 44 ribu itu bisa berkembang lebih banyak lagi. Ini merupakan bagian dari manfaat lain bila seandainya yang bersangkutan mengikuti program PT Jamsostek,” ungkapnya.

Menurut Arie, kebetulan yang karyawan honorer Pemkab Probolinggo ini tahun kemarin sudah menjadi pesera BPJS Ketenagakerjaan. Dimana data yang diambil pada saat pemberian BSU itu posisinya tanggal 30 Juni 2020. Jadi kalau mendaftarnya setelah tanggal tersebut otomatis tidak bisa.

“Bagi saudara yang merasa sudah terdaftar sebelum tanggal 30 Juni 2020 segera menginformasikan nomor rekening kepada kita, supaya kita bisa informasi kepada kantor pusat dan mejadi catatan ini adalah bantuan langsung dari Kementerian Tenaga Kerja,” terangnya.

Arie menambahkan bahwa BSU ini akan diberikan secara bertahap. Sehingga bagi masyarakat yang masih belum menerima dikarenakan masih dalam tahap verifikasi.

“Tetapi yang jelas BSU ini akan diberikan berdasarkan NIK. Jadi 1 NIK 1 kali menerima BSU meskipun yang bersangkutan bekerja di banyak tempat,” pungkasnya.

Dedi Sukismawanto, salah satu PTT Pemkab Probolinggo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Probolinggo dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan BSU untuk menambah pendapatan di masa pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini bisa menambah semangat kerja kami di lapangan, terutama dalam masa pandemi Covid-19,” harapnya.

Hal senada disampaikan oleh Farida, karyawan swasta dari PT Sinar Biru Cemerlang. “Bantuan ini sangat membantu sekali, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada pemerintah atas bantuan subsidi upah ini,” katanya.

6.507 Orang Tenaga Honorer Pastikan Dapat BSU

Sebanyak 6.507 orang tenaga honorer di Kabupaten Probolinggo dipastikan telah melaporkan rekeningnya untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perwakilan Probolinggo Rofiul Masyhudi. “Sesuai aturan, semua pekerja non ASN dan BUMN dengan gaji di bawah Rp 5 juta berhak untuk mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu ini. Sementara pegawai honorer itu juga termasuk non-ASN, jadi berhak diajukan untuk menerima subsidi gaji tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Rofi’ul mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria, seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020.

“Diantaranya adalah terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan dan memastikan calon penerima BSU ini benar-benar dari kategori Penerima Upah (PU),” jelasnya usai rakor di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo.

Seperti diketahui bahwa nominalnya sebesar Rp. 600 ribu selama 4 bulan. Sedangkan skema pencairan atau transfer dananya dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali. Dengan kata lain, tiap honorer bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.

“Tapi ini khusus untuk tenaga pekerja non-PNS dan BUMN, kalau di lingkungan Pemkab Probolinggo ini ada Honorer, GTT dan PTT yang semuanya alhamdulillah sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Semoga subsidi gaji ini dapat membantu karyawan honorer dalam meringankan kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari di masa Pandemi ini,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo. Sonny/diskominfo kab. Probolinggo/afa/hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry