BOJONEGORO | duta.co – Rencana alih fungsi lahan milik Perum Perhutani KPH Bojonegoro yang akan dijadikan kebun tebu mendapatkan protes dari puluhan Pesanggem atau petani yang menggantungkan hidupnya dari menggarap lahan hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Temayang.

Sutrisno, Perwakilan pesanggem mengungkapkan, pihaknya khawatir akan menjadi pengangguran jika rencana alih fungsi lahan yang telah mereka garap bertahun-tahun itu direalisaikan oleh perhutani. Berangkat dari hal tersebut, para pesanggem melakukan aksi protes yang dilaksanakan di area petak 88, yang masuk wilayah Resor Pemangku Hutan (RPH) Brabuhan, Kecamatan Temayang.

“Nasib kami nanti gimana, kalau jadi ditanami tebu kami jadi pengangguran,” ungkapnya, Rabu (22/6/2022).

Mereka mengaku belum mengetahui secara pasti lahan perhutai yang akan ditanami tebu itu berada di petak yang mana. Ketidaktahuan itulah yang menjadi penyebab utama munculnya gejolak di kalangan para pesanggem setempat.

“Kami tidak tahu pasti perhutani bakal menanam tebu di lahan yang sebelah mana,” lanjutnya.

Sementara itu, Irawan Darmanto Djati, Administratur Perhutani KPH Bojonegoro mengatakan, dari total 965 hektar lahan garapan yang ada di wilayah BKPH Temayang, hanya 70 hektar saja yang akan dialih fungsikan menjadi area tanam tebu. Lima titik yang telah ditentukan bakal ditanami tebu, yakni petak 88-B1, 88-B2, 88-C, 88-F, dan 91-D.

“Pesanggem di lima titik tersebut sudah diidentifikasi dan didata oleh kepala RPH Brabuhan,” ucapnya.

Irawan D Djati menegaskan, meskipun secara hukum Perhutani merupakan pemilik lahan yang sah, pihaknya tidak akan semena-mena terhadap pesanggem setempat. Pihaknya juga telah melakukan dua kali sosialisasi terkait rencana alih fungsi lahan yang melibatkan para pesanggem terdampak dan LMDH setempat.

“Kami juga telah menyiapkan solusi bagi mereka (pesanggem) yang terdampak,” katanya.

Adapun solusi yang telah disiapkan, lanjutnya, yaitu berupa lahan pengganti yang luas lahannya hampir sama. Selain itu ada pula bantuan setiap tahun dari perhutani berupa sistem agrosilvopastura, yang nilainya kurang lebih Rp 1 Juta per hektar. Itu dilakukan perhutani agar pesanggem tidak merasa kehilangan penghasilan.

“Sistem itu merupakan perpaduan antara kehutanan, pertanian dan peternakan. Nantinya pesanggem tinggal mengajukan minatnya, bisa kambing, ayam, ataupun sapi,” tegasnya.

Perlu diketahui, program penanaman tebu di lahan hutan merupakan jalinan kerjasama antara Perhutani dengan PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) yang berencana melakukan perluasan lahan tebu. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry