MADIUN | duta.co – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun hingga saat ini belum menerima gaji. Penyebabnya karena adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, dimana ada sejumlah dinas maupun badan yang hilang maupun di merger.

Kepala Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun, Rori priambodo mengatakan, sedikitnya ada 3.800 PNS Pemkab Madiun belum menerima gaji. “Untuk gaji PNS tiap bulan Pemkab Madiun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 36 miliar,” ujar Kepala Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun, Rori priambodo, Senin (9/1) kemarin.

Jumlah tersebut belum merupakan gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT). Untuk GTT/PTT berjumlah 1.900 pegawai. “untuk GTT/PTT kebutuhan gaji tiap bulan Pemkab Madiun menganggarkan sebesar Rp 350 ribu dikalikan jumlah GTT/PTT sebanyak 1.900 pegawai, totalnya Rp 665 juta rupiah,” katanya.

Sedangkan untuk guru honorer sekolah tingkat SMA maupun SMK, sebagian gajinya sudah ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jatim. “Jumlah pegawai honorer sebanyak 990 pegawai,” ujar Rori.

Menurut dia, terlambatnya pencairan gaji disebabkan adanya SOTK baru, dimana setiap Dinas maupun Badan masih kebingunan dengan masing-masing personilnya. ”Sampai saat ini masing-masing Dinas maupun Badan belum mengetahui jumlah personilnya, akibatnya Dinas maupun Badan mengalami keterlambatan pengajuan pencairan gajinya,” terang Rori.

Menurut mantan sekretaris DPRD Kabupaten Madiun ini mengatakan, sampai hari ini, yang sudah siap dan mengajukan pencairan gaji pegawai baru Kesbangpolinmas dan badan Pengeolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun, dan lainnya menyusul.

Sementara itu, wakil Bupati Madiun, H Iswanto meminta, agar gaji pegawai dilingkup Pemkab Madiun bisa dibayarkan pada Januari ini. Menurut dia, keterlambatan gaji pegawai disebabkan adanya SOTK baru.

“Dengan adanya SOTK baru ini, sejumlah Dinas maupun Badan segera bertindak cepat dan segera mengajukan pencairan gaji,” tandasnya. bow

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry