BANYUWANGI | duta.co – Langkah pemerintah pusat melalui perundang-undangan untuk menyederhanakan persyaratan perijinan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 pertama kali diluncurkan di Kabupaten Banyuwangi.

 

Hal baru merupakan hal yang tabu bagi masyarakat pada umumnya karena tidak terbiasa meskipun hal baru lebih efektif dan efisien. Layaknya produk Undang-Undang Cipta Kerja 11 Tahun 2020 Pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Kini persyaratan perijinan hanya membutuhkan 3 langkah yang dilalui dan diputuskan lewat forum penataan ruang yang terdiri dari SKPD yang terkait. Hal ini lebih efektif dan efisien untuk percepat pengajuan masyarakat dengan catatan semua berkas dan persyaratan terpenuhi.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Danang Hartanto, Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto menjelaskan pada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan jadi se Indonesia dibuat sama, hanya ada 3 langkah.

 

“Dengan terbitnya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan jadi se Indonesia dibuat sama. Jadi hanya ada 3 langkah yang pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kalau di Banyuwangi dulu advice Plant untuk mendapatkan IPPT namun sekarang tidak ada,” jelas Bayu.

 

Kemudian yang ke dua langkahnya adalah persetujuan lingkungan, tetap lingkungan hidup seperti UKL, UPL, sama amdal tergantung dari dampak lingkungan nya. Dan didalam persetujuan lingkungan itu ikut juga bagian dari Pertimbangan Teknis (Pertek) punya Dinas Perhubungan, sekarang masuk dalam persetujuan lingkungan kalau dulu kan terpisah,” terang Bayu.

 

Lalu yang ke tiga adalah persetujuan bangunan gedung. Nah ini yang menggantikan IMB yang sekarang diganti nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dulu penerapannya itu kalau mengacu pada perundang-undangan bahwa batas akhir penerbitan IMB adalah tanggal 2 Agustus 2021. Jadi setelah tanggal 2 Agustus itu tidak ada lagi sudah nyetak IMB dan harus PBG,” tambah Bayu.

 

Masih menurut Bayu, kita baru bisa karena persyaratan untuk terbitnya KKPR itu adalah forum, forum penataan ruang daerah yang di dalamnya terdiri dari beberapa SKPD atau Dinas. Sekarang sangat simpel dan sederhana, orang mengajukan permohonan tata ruang, itu sudah dapat rekomendasi ke 3 persyaratan itu semua yang diputuskan dalam forum.

 

Didalam forum itu ada keterlibatan asosiasi yaitu Asosiasi Perencana Indonesia yang adanya di Surabaya. Selain itu juga ada Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia serta keterlibatan tokoh masyarakat. Untuk rapatnya itu setiap hari Rabu dan tidak harus datang, tapi bisa juga melalui zoom,” kata Bayu.

 

Kesimpulannya sekarang itu dipermudah, karena semua harus melalui KKPR, kecuali yang UMKM. Kalau yang UMK pengajuan ijin harus masuk sistem OSS, jika usahanya kecil KKPR nya pernyataan mandiri langsung keluar NIB tapi ketemunya nanti di KRK.

 

‌Bayu menjelaskan, bahwa fungsi dari PU dalam forum penataan ruang daerah dan keterlibatan di KKPR itu sebagai sekretariat forum. Perlu digaris bawahi adalah semua pengajuan harus melalui mall pelayanan. Selain itu hal yang terpenting adalah sebelum mengajukan KKPR cek dulu titik lokasinya, titik koordinat. Karena sekarang KKPR itu berbayar karena ada kaitan dengan BPN. Jadi pertimbangan teknis dari BPN itu menjadi sarat untuk terbitnya KKPR.” Pungkas Bayu. ags

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry