GRESIK | duta.co – Hibah kepada usaha kecil menengah (UKM), kelompok peternak maupun perikanan  yang menjadi usulan dari anggota dewan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Gresik Tahun 2016 tetapi belum dicairkan oleh Pemkab Gresik hinggaa berakhirnya APBD Gresik Tahun 2016, dipermasalahkan oleh F-PDIP DPRD Gresk.

Untuk itu, F-PDIP mengirimkan surat Nomer : 066/ FPDIP/ DPRD / I/ 2017 tentang Klarifikasi Pokir DPRD 2016. Dalam surat yang ditantangani oleh Ketua F-PDIP DPRD Gresik Mujid Riduan SH, tersebut mempertanyakan tentang bantuan hibah kelompok UKM, Peternakan dan Perikanan yang belum dicairkan.

Padahal, persyaratan administrasi penerima hibah sudah dilaksanakan oleh kelompok, baik verifikasi, tanda tangan NPHD (nota perjanjian hibah daerah (NPHD) maupun kwitansi pencairan sudah di tanda tangani oleh ketua kelompok masing-masing.

“Eksekutif harus menjelaskan kepada lembaga-lembaga yang sudah melakukan proses pencairan hibah secepatnya ke masing-masing lembaga kenapa bantuan hibah tersebut sampai akhir APBD Gresik 2016 tidak bisa dicairkan,” pintanya seperti isi surat yang ditujukan ke pimpinan dewan tersebut.

Opsi yang ditawarkan oleh PDIP, agar kelompok-kelompok yang tidak bisa dicairkan di Tahun Anggaran 2016, diusulkan kembali untuk di cairkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Gresik  Tahun 2017 yang dipercepat pembahasannya.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah membenarkan adanya surat dari F-PDIP yang mempermasalahkan pokir tak cair  tersebut. “Sudah masuk dan dibahas oleh pimpinan,” tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh Plt Ketua DPRD Gresik, Nur Golib memnyatakan, pihaknya sudah mendisposisi agar permasalahan tersebut dibahas oleh Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan dengan mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. “Kenapa dibahas oleh Komisi B ?. Karena sisi teknis yang mengetahui,” tandasnya.

Hasil pembahasan dari Komisi B tersebut, nantinya menjadi acuan bagi pimpinaan dewan untuk melalui mekanisme lainnya. “Bisa saja, nanti dibahas lagi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik,” pungkasnya.

Sebelumnya,  anggota DPRD Gresik, Ruspandi Soenarjo  yang mengusulkan bantuan tersebut dalam APBD 2016 juga mengeluh karena oknum di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik sengaja menghambat bantuan  untuk pembangunan MWC NU Kedamean dan MWC Menganti yang telah diusulkannya melalui pokir dewan tahun 2016. Sehingga, bantuan tersebut tak cair meski tahun anggaran 2016 telah berakhir.

“Setelah saya telusuri dan crosschek, ternyata ada oknum BPPKAD Gresik yang diperintahkan untuk membuat telaah staf oloeh bupati sebelum dicairkan, tetapi tidak dilakukan dengan alasan banyak pekrjaan lain. Sehingga, bantuan tak dicairkan. Padahal, berkas sudah di DPPKAD Gresik,” ujar Ruspandi Soenarjo  dengan nada sengit beberapa waktu lalu.

Namun, hal tersebut tetao dibantah oleh Kepala BPPKAD Gresik Yetty Srisuparyati dengan dalih belum ada perintah mencairkan. Sebaliknya, sebagian hibah dan bantuan juga telah dicairkan. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry