Deklarasi Front Anti Komunis (FAK) Jawa Timur.
 “…pemuda Islam harus mempersiapkan diri membentuk barisan tahan banting, tahan panas, tahan dingin dan juga tahan lapar. Ini untuk menjaga keamanan beribadah para ulama dan pemimpinnya serta umat Islam pada umumnya.”

Oleh: Choirul Anam*

CUKUP dramatik. Kasus pembunuhan guru ngaji di Banyuwangi itu. Sebelum calon korban diculik di tengah malam, lalu dieksekusi ramai-ramai dengan tuduhan “dukun santet”, terlebih dulu rumah calon korban diberi tanda cross warna merah. Jika penghuni rumah tidak segera mengungsi—meninggalkan rumah—pindah ke tempat lain, pasti malam harinya berpisah dengan sanak keluarga.

Sebelum penculikan dilakukan, semua lampu penerangan—termasuk aliran listrik—di kampung itu, dimatikan seluruhnya. Hanya seorang dari gerombolan ala Ninja itu yang bertugas membawa senter untuk melakukan eksekusi. Dan kejahatan kejam itu telah menimpa hampir 200 orang guru ngaji merenggang nyawa.

Sebagai ketua TPF (Tim Pencari Fakta), saya (penulis) segera memutar otak untuk dapat menghentikan operasi kejam ala Ninja dan segerombolan orang gila itu. Apalagi, waktu itu, pihak keamanan menganggapnya hanya isu yang sengaja digereng untuk menakuti masyarakat. Bukti korbannya tidak pernah ada. Begitulah sikap pihak keamanan kala itu.

Kebetulan ada kawan marinir di Den Jaka yang bisa saya ajak diskusi untuk mengatasi bertambahnya korban dari kejahatan itu. Kesimpulannya, harus dibentuk kontra Ninja yang terdiri dari kawan-kawan Banser dan pendekar Pagar Nusa, yang (kala itu) dipimpin Allah Yarham Pendekar Mas Suharbillah dari Sidoresmo.

Pendekar Suharbillah ini, memang terbilang pendekar yang urat takutnya sudah putus. Sehingga, setiap malam, para pendekar di beberapa daerah di Jawa Timur mengenakan kostum ala Ninja. Seringkali terjadi kejar-kejaran dengan Ninja jahat entah dari mana asal mereka. Tetapi ada beberapa Ninja hitam dan jahat yang ketangkap. Sehingga, berangsur-angsur surut dan kemudian berakhirlah lakon Ninja. Tidak ada lagi yang berani main  Ninja-ninja-an. Wow…berarti aman bro? Belum juga!

Pasukan Ninja dadakan yang dipimpin Pendekar Suharbillah, tetap melakukan penjagaan ketat di beberapa daerah rawan. Nah, di situlah baru diketahui ada upaya penyebaran sejumlah orang gila, yang diturunkan tengah malam di daerah-daerah tertentu. Mereka diturunkan dari mobil angkut khusus yang sulit diketahui ciri-ciri dan nopolnya. Rupanya, orang-orang glla itu sengaja disebar guna meneror dan menakuti warga masyarakat.

Tetapi, karena mereka yang disebar dengan cepat itu memang gila beneran, maka setelah ditanya sana-sini tidak karuan jawabnya, langsung digiring masuk rumah sakit jiwa. Kawan-kawan Banser dan Pagar Nusa yang aktif mengikuti penanggulangan gangguan Ninja waktu itu, tentu masih ingat betapa hebatnya kelompok perusuh itu menebar teror dan menghabisi targetnya.

Dan Kiai SAS yang, kala itu, diminta Gus Dur menemani saya dalam pertemuan Muspida Jatim yang dipimpin Gubernur Imam Utomo, dan dihadiri sejumlah pejabat Muspida termasuk Pangdam V/Brawijaya, mungkin masih menyimpan memori: sebuah tas penuh data, dokumen jumlah korban, foto-foto pembunuhan, dan bahkan pisau serta tutup kepala Ninja yang saya beber dihadapan rapat khusus Muspida Jatim.

Berbeda dengan kejadian saat sekarang ini, sebagaima dialami Syekh  Ali Jaber dan banyak korban lainnya, yang pelakunya sengaja dilebeli gila atau sinting alias tidak waras. Padahal yang mengatakan gila itu bukan psikiater, dan mana ada di dunia ini orang gila berani mendekati ulama atau imam masjid. Terbukti, setelah percobaan pembunuhan terhadap ulama besar, Syekh Ali Jaber, kini beredar pula teror ancaman pembunuhan terhadap Ust. Syafiq Basalamah. Tentu saja pelakunya bukan orang gila bro!

Karena itu, atas dasar pengalaman dan pengamatan terhadap beberapa peristiwa teror serta percobaan pembunuhan terhadap ulama dan para tokoh panutan masyarakat belakangan ini, sungguh diperlukan kewaspadaan tinggi di kalangan umat Islam. Umat Nabi Muhammad SAW ini harus bisa mewujudkan ukhuwah ittihadiyah islamiyah,  guna menghadapi teror dan gangguan serius yang dilancarkan secara ugal-ugalan oleh pihak islamophobia.

Kalangan pemuda Islam pun harus segera mempersiapkan diri membentuk barisan yang tahan banting, tahan panas, tahan dingin dan juga tahan lapar, untuk menjaga keamanan beribadah para ulama dan pemimpinnya serta umat Islam pada umumnya. Bukan hanya menjaga keselamatan dari ganasnya serangan Covid-19, tapi juga dari serangan musuh-musuh Islam yang kini (diduga kuat) telah dilancarkan oleh KGB (Komunis Gaya Baru).

Tinggalkan dan jauhilah slogan: PKI sudah bubar dan sudah pula lama terkubur. Komunisme tidak lagi berbaaya, karena sudah tidak laku dijual…dst..dst. Hindari bersenang-senang dengan isu “bikinan” lawan.  Percayalah, bahwa berbagai isu “mainan” itu hanya untuk mengalihkan perhatian umat Islam agar tidak fokus pada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

Isu macam-macam itu, hanya untuk mengalihkan perhatian para aktivis kritis dan elemen bangsa yang peduli terhadap situasi dan kondisi negara yang karut-marut dalam dekade terakhir. Maka, selalu ingatlah pada hak dan kewajiban bela negara. Membela atau menyelamatkan negara, tidaklah sama dengan membela dan mendukung pemerintah. Pemerintah berganti-ganti setiap lima tahun sekali. Tapi negara tak ada yang bisa menggantikan. Harus tetap ada dan merdeka selamanya.  Karena itu wajib dijaga dan diselamatkan dari imperialis atau nafsu penjajah dari bangsa asing-aseng manapun juga.

Membela negara atau menyelamatkan negara Indonesia, bukan hanya dengan memanggul senjata atau kekuatan bersenjata kita. Mengingatkan atau mengkritisi kebijakan pemerintah yang salah, menyoroti “peselingkuhan jahat” antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan/mengesahkan RUU yang berpotensi merugikan kedaulatan bangsa dan negara, adalah juga termasuk kewajiban bela negara–amar ma’ruf nahi munkar—bagi warga negara yang muslim.

Dan bagi para aktivis kritis maupun elemen bangsa serta para tokoh masyarakat berakal sehat, yang memliki kesadaran tinggi akan kebangsaannya, lalu mengingatkan, mengkritisi dan bahkan melakukan aksi damai agar pemerintah tidak salah dalam membuat kebijakan, adalah juga termasuk hak dan kewajiban warga bangsa untuk menjaga negara atau menyelamatkan Indonesia. Apalagi, di musim pandemi ini, pemerintah dan DPR, jelas-jelas memanfaatkan situasi serba sulit ini, untuk menetapkan/mengesahkan RUU yang ditengarai dapat mengancam kedaulatan negara dan bangsa.

Selain mengesahkan RUU HIP yang ditolak rakyat, karena jelas-jelas makar terhadap Pancasila. Lalu kemudian akan diganti dengan RUU BPIP, yang  juga berpotensi sama dengan HIP. Ternyata, pada waktu yang bersamaan pula, DPR diam-diam dan buru-buru mengesahkan Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Di tengah rakyat sedang bertaruh nyawa menghadapi ganasnya Covid-19 yang terus mewabah, Pemerintah dan DPR justru mengesahkan UU Minerba yang sarat perselingkuhan dengan oligarki perusahaan. Dan “itu adalah sesungguhnya sekandal besar Republik kita,”tegas pakar hukum tata negara, Refly Harun, bernada protes keras. Mengapa? Karena, dengan UU Minerba yang baru ini, Pemerintah dan DPR telah terbukti “mengkhianati Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945,”tandasnya.

Refly kemudian menjelaskan alasan protesnya. Bahwa dengan UU Minerba yang baru, berarti pula Pemerntah dan DPR “melepaskan peluang besar negara untuk menguasai tambang-tambang yang sudah dikuasai konglomerat selama puluhan tahun”. Dalam undang-undang sebelumnya (UU Nomer 4 Tahun 2009) mengatakan: ”Jika masa konsesinya habis, izin penambangan harus dikembalkan ke negara”.

Lalu bagaimana dengan konglomerat yang sudah “berdarah-darah” melakukan penambangan? Dalam UU Minerba yang lama, setelah izin dikembalikan karena masa konsesinya habis, siapapun bisa mengajukan permohonan izin atas lahan tersebut. “Bisa mendapatkan (mengajukan permohonan izin lagi) secara legal, dan itupun besarnya (luas arealnya) hanya 15 (lima belas) ribu hektar. Bukan ratusan ribu hektar seperti UU Minerba yang sekarang ini,” ujar Refly sambil menilai pengesahan RUU Minerba yang baru oleh DPR itu, tanpa mempertimbangkan proses dan prosedur pembentukan hukum yang baik.

Bukan hanya tidak memenuhi kaidah pembentukan hukum yang baik. Melainkan, materi muatan UU Minerba yang disahkan di tengah pandemi itu, justru penuh kejanggalan dan kontrovesi. Disebut kontroversi, tulis Beni Kurnia (CNN Indonesia), karena mempertontonkan adegan perselingkuhan antara oligarki kekuasaan dan oligarki perusahaan.

Dari perspektif hukum administrasi negara, tambah Beni, setidaknya ada empat persoalan besar. Pertama, soal peralihan kewenangan pemerintah. Pada awal reformasi, UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Minerba, memberikan mandat kewenangan pengelolaan Minerba kepada pemerintah pusat tanpa campur-tangan pemerinah daerah. Lalu pasca reformasi, diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang, kewenangan pemerintah dalam pengelolaan tambang diperluas, dengan melibatkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Substansi UU Nomor 4 Tahun 2009 senafas dengan Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lampiran-lampiran UU Pemda tersebut berupa: “Metriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provnsi dan Daerah Kabupaten/Kota”. Tertulis dalam aturan itu, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan: mengadakan kebijakan, pengaturan, pengurusan dan melakukan pengelolaan serta pengawasan, antara lain, dalam bidang penanaman modal dan bidang energi serta sumberdaya mineral.

Namun dengan UU Minerba baru yang lahir di tengah pandemi Corona 2020 ini, kewenangan Pemda dilucuti alias dicabut. Sehingga, penguasaan Minerba (hanya boleh) diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Ketentuan sentralisasi absolut ini, tentu akan berbenturan dengan UU tentang Pemda, karena selain pengambilalihan urusan oleh pemerintah pusat, juga  mereduksi kewenangan pengelolaan (termasuk pemberian izin) Minerba oleh Pemda yang berdampak pula terhadap hilangnya penerimaan daerah dari sektor yang amat menjanjikan itu.  (*)

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

Ctt Redaksi: Artikel berikutnya akan dituangkan secara tematik.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry