JAKARTA | duta.co – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima audiensi pengurus Perpemindo (Perkumpulan Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Kantor DPD RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (30/8/2021).

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Perpemindo H Herry Darman SH, Teguh Riyanto SH (Waketum) dan pengurus lainnya. Ketua DPD RI bersama Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Evi Apita Maya (wakil Ketua Komite III/senator NTB) dan Bustami Zainudin (senator Lampung).

Ketua DPD mengatakan dukungan bagi perjuangan Perpemindo dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) lainnya dalam segala upayanya membantu negara mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di tanah air.

“Di masa pandemi ini saya sepakat pemerintah harus mempermudah rakyatnya membuka peluang kerja seluas-luasnya dengan salah satunya mengirim tenaga kerja ke berbagai negara,” ujar LaNyalla.

DPD RI, menurut LaNyalla, melalui Komite III yang membidangi ketenagakerjaan juga sudah mengagendakan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk mencari solusi permasalahan pekerja migran.

“Nanti kita sampaikan permohonan dari Perpemindo kepada Menaker. Supaya segera ada solusi terkait permasalahan pekerja migran ini,” lanjutnya.

Siap Dicabut Izin

Dalam kesempatan itu Ketua Umum Perpemindo H Herry Darman, menyampaikan beberapa poin usulan Perpemindo yang juga merupakan keluhan semua P3MI.

“Kita minta dukungan DPD agar Kemnaker membuka penempatan pekerja migran ke seluruh negara di dunia. Sejauh ini sudah dibuka 56 negara, namun ada beberapa negara potensial yang justru masih belum buka. Seperti negara-negara di Timur Tengah. Kita berharap Kemnaker pertimbangkan lagi membuka penempatan di Timur Tengah,” ujar Herry.

Kedua, Perpemindo berharap agar karantina pekerja migran selama 14 hari atas biaya negara. Hal ini berguna agar negara lain percaya dan yakin bahwa para pekerja migran dari Indonesia steril dan sehat.

“Dampaknya akan sangat bagus bagi Indonesia yang sejauh ini masih kategori sebagai negara dengan kasus Covid yang tinggi,” jelasnya.

Ketiga, Perpemindo meminta surat dukungan dari DPD terkait relaksasi deposit ke Kemnaker. Selama ini dalam aturan terbaru, P3MI harus membayar deposit sebesar 1,5 milyar.

“Di masa pandemi, kita semua tidak ada operasional. Kalaupun ada sangat menurun, kita berharap deposit tersebut boleh P3MI pakai dulu agar bisa sebagai dana operasional dan lain-lain. Misalnya dengan termin waktu. Jika memang kemudian ada P3MI yang tidak mampu mengembalikan dana itu, silakan izinnya dicabut,” lanjut Herry. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry