MALANG | duta.co – Pria berinisial AFA warga Sumbermanjingwetan memang keterlaluan. Belum lama menjadi pelaku tabrak lari, kini malah terjerat kasus penganiayan terhadap rekan wanitanya. Bahkan ia tega pula merusak mobil serta mengancam akan membunuh wanita tersebut.

Kejadian penganiayaan disertai pengerusakan ini dituturkan oleh Fide Ade Nurmalavita (33 th) warga Perum Bukit Hijau, Kota Malang. Bahwa Selasa (31/1) lalu ia mengadakan Gathering Travel Agent di beberapa tempat di Pujon. Namun saat acara bukannya fokus dengan materi presentasi, AFA malah membuat ulah.

“Saat presentasi, dia berisik banget. Akhirnya saya tegur. Saya kirim pesan WhatsApp agar tidak berisik karena takut mengganggu peserta lain,” ungkap Fide.

Teguran ini, ternyata membuat pelaku marah. Dia pergi dari tempat acara, dan masuk ke dalam mobil Suzuki Karimun Wagon, N 1803 AAA milik Fide.

Diakui Fide dalam acara Gathering tersebut, pelaku juga jadi salah satu panitianya. Sehingga saat ke beberapa lokasi tersebut, dirinya dan pelaku satu mobil.

Usai acara, Fide mendatangi pelaku yang posisinya sudah di depan stir mobil. Serta langsung membawa Suzuki Karimunnya dengan kecepatan tinggi.

Fide pun langsung meminta mobilnya. Pelaku menghentikan kendaraan, namun ketika ia berpindah ke tempat duduk kemudi. AFA kembali masuk mobil dan duduk di sampingnya.

“Dia langsung merusak Dashboard dan memecahkan kaca mobil saya. Ia juga menyerang, mencakar dan mencekik saya,” urai Fide.

Warga sekitar kejadian kemudian berdatangan dan berusaha menolong Fide.

Pelaku dengan lantang malah mengaku sebagai suami Fide, dan meminta orang lain jangan ikut campur.

“Saya langsung jelaskan ke warga, kalau saya bukan apa-apanya dia,” ucapnya.

Pelaku malah gelap mata dan mengancam membunuh Fide beserta keluarganya.

Rekan-rekan panitia yang lain kemudian mengajak Fide lapor ke Polres Batu. Sekalian ia lantas melakukan Visum.

Diakuinya, beberapa hari setelah kejadian, pelaku berusaha menghubunginya untuk meminta maaf. Tapi Fide berpendirian kasus ini harus dilanjutkan ke proses hukum.

Fide lantas minta pendampingan ke Firma Hukum MS Alhaidary SH MH, jalan Trunojoyo No 30 Kota Malang.

Sebagai kuasa hukum korban, Haidary menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik. Dalam hal ini Kepolisian Resort Batu.

Haidary juga berharap kasus serupa tak terulang lagi. Lantaran saat ini marak kasus sakit hati berujung membawa kendaraan korban ke suatu tempat, lantas berujung pembunuhan.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry