Ima Kurniastuti,S.T,M.T – Dosen Sistem Informasi, Fakultas Teknik

Jika kita mendengar kata paten, pasti kita langsung berpikiran tentang penemu-penemu terdahulu yang telah mematenkan karyanya seperti Thomas Alva Edison yang berhasil menemukan lampu listrik.

Di zaman sekarang ini, siapapun bisa menjadi penemu dg mematenkan karya yang berupa produk. untuk memfasilitasi hal tersebut, pemerintah indonesia melalui kementerian hukum dan hak asasi manusia membuka pelayanan pengajuan paten.

menurut undang-undang no 13 tahun 2016, Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya; Mengandung langkah inventif.

Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik; Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Pengajuan paten dapat dilakukan melalui online yaitu website paten.dgip.go.id. Tarif pengajuan paten dibedakan menjadi dua yaitu UMKM, lembaga pendidikan dan umum.

Untuk UMKM dan lembaga pendidikan, tarif pengajuan paten sebesar Rp 350.000,- sedangkan tarif pengajuan paten sederhana sebesar Rp 200.000,-. Untuk umum, tarif pengajuan paten sebesar Rp 1.250.000,- sedangkan tarif pengajuan paten sederhana sebesar Rp 800.000,-.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (LPPM UNUSA) juga melayani pengajuan paten yang terbuka untuk dosen dan mahasiswa. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry