Ketua Umum Parlindungan Sitorus, SH memberi piagam penghargaan pada para anggotanya disela acara Rakernas yang diadakan di Surabaya, Sabtu (23/11/2019). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Program bagus tengah digagas oleh Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia. Program tersebut diberi nama satu desa satu advokat. Tujuannya, guna mewujudkan masyarakat patuh hukum. Dengan adanya masyarakat patuh hukum, maka dana desa Rp1 miliar per desa akan minim penyelewengan.

Ketua Umum Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia Parlindungan Sitorus, SH mengatakan, dana desa harus diawasi agar tidak ada penyalahgunaan. Tentunya itu perlu SDM yang mengerti dan memahami hukum.

Menurutnya, selama ini banyak yang terjerat kasus penyelewengan dana desa bukan karena berniat korupsi, melainkan akibat ketidaktahuan. “Dana desa perlu pantauan. Dan bukan cerita bohong lagi banyak kepala desa tersangkut hukum. Bukan dikorupsi tapi karena ketidakpahaman,” katanya disela Rakernas I Lawyer And Legal di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (23/11/2019).

Parlin menjelaskan, secara teknis dalam menjalankan program satu desa satu advokat, pihaknya akan menggandeng perguruan tinggi. Saat ini, perguruan tinggi yang sudah diajak untuk bekerjasama adalah Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya.

Pihaknya pekan lalu juga sudah mengadakan pendidikan paralegal di Kabupaten Ponorogo. Acara tersebut diikuti sebanyak 21 kecamatan di kabupaten tersebut. “Awalnya pendidikan ini (paralegal) di tingkat kecamatan. Selanjutnya akan diteruskan ke tingkat desa,” ujarnya.

Menurutnya, di setiap desa harus ada satu advokat. Sehingga mampu mengurangi penyimpangan anggaran dana desa. Pihaknya membuka peluang bagi sarjana hukum muda yang ada di desa tersebut untuk dididik menjadi advokat. Nantinya, peserta pendidikan advokat akan mendapatkan dua sertifikat. Pertama sertifikat mengikuti pendidikan advokat. Kedua sertifikat lulus pendidikan advokat.

“Jika kemudian umurnya sudah mencukupi sesuai Undang-undang yakni usia 25 tahun, bisa mengikuti sumpah (menjadi advokat) di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Dalam pendidikan paralegal, lanjut dia, pihaknya juga menggandeng kepolisian. Ini menyusul terbitnya surat edaran Kapolri Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Restorative justice atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Secara singkat bisa diartikan keadilan berbasis musyawarah.

“Kalau ada perkara dan bisa didamaikan, kenapa harus beperkara. Sehingga perkara yang menumpuk (di kepolisian) bisa berkurang. Ini bagian upaya mewujudkan masyarakat, tidak hanya sadar hukum, tapi patuh hukum,” jelasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry