PONTIANAK | duta.co – Satgas JPH Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (30/8) menerima kunjungan dari LPPOM MUI Kalimantan Barat untuk beraudiensi dalam rangka silaturrahmi dan koordinasi. Pertemuan ini dilakukan diruangan Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Kalbar, lantai 2.

Pertemuan dilaksanakan pukul 13.30 di ruangan Kabag TU Kemenag Kalbar. Tampak hadir H. Kaharudin, S.Ag Kepala Bagian TU Kanwil Kemenag Kalbar yang juga diberi tugas tambahan sebagai Ketua Satgas JPH Kemenag Kalbar, didampingi H. Kartono, M.Pd selaku anggota Satgas JPH Kemenag Kalbar. dari LPPOM MUI Kalbar juga hadir yaitu H. Basri HAR selaku Ketua Umum MUI Kalbar, Dr. M. Agus Wibowo, M.Si, dan para staf LPPOM MUI Kalbar.

Kaharudin menyampaikan bahwa kunjungan dari LPPOM MUI Kalbar ini dalam rangka silaturrahmi dan koordinasi dengan Tim Satgas JPH.

“Kedatangan LPPOM MUI Kalbar kali ini dalam rangka silaturrahmi dan koordinasi dengan Tim Satgas JPH. Apalagi semenjak berpindah tugas pokok dan fungsi (tusi) dari Kepala Bidang Urais kepada Kabag. TU. Lagipula tim Satgas JPH Kemenag Kalbar juga baru berganti,” ujar Kegua Satgas JPH mengawali.

“Selain itu, pada pertemuan ini dibicarakan juga tentang masalah perlunya laporan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada kepada Satgas JPH Kanwil Kemenag Kalbar. Dibahas juga tentang masalah pembiayaan sertifikasi halal, yang sudah ditetapkan sebesar 650 ribu, yang masih diperlukan dilakukan sosialisasi kepada Pelaku Usaha (UMKM) dan sebagainya, termasuk juga biaya tambahan terkait biaya operasional telusur lapangan yang telah dibuatkan oleh LPPOM MUI Kalbar,” jelas Kaharudin.

“Pada kesempatan ini juga satgas JPH menyampaikan juga bahwa perlu disosialisasikan kepada PU (UMKM) bahwa setiap 2 (dua) tahun sekali ada audit ulang kepada PU (UMKM) yang telah memiliki sertifikat halal sebagai kontrol terhadap bahan yang digunakan dalam produk yang dihasilkan, tanpa ada biaya dari konsumen. Perlu penjelasan bahwa kepada LPH yang menangani PU (UMKM) mengenai penetapan sertifikasi halal,” pungkas Kaharudin.

M. Agus Wibowo dari LPPOM MUI Kalbar menjelaskan tentang biaya yang ditetapkan ada 3 (tiga) kategori, yaitu: 1. Dalam Kota sebesar Rp. 2.500.000,- (Kota Pontianak); 2. Biaya di luar kota yang dekat Kubu Raya, Mempawah dan sekitarnya Rp. 3.100.000,-; 3. Biaya di luar pulau yang jauh seperti Ketapang, Kayong, Kapuas hulu Rp. 3.400.000,-. Biaya-biaya tersebut sudah termasuk biaya 650 ribu.

Kartono selaku tim Satgas JPH mengingatkan agar LPH melaksanakan berbagai kebijakan sesuai dengan regulasi-regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perlu diketahui bahwa penambahan biaya untuk PU (UMKM) harus mengacu pada SBM Menteri Keuangan, sedangkan biaya tambahan LPH MUI belum sesuai dengan SBM Menteri Keuangan. Dan untuk pengawasan tidak ada hak atau kewajiban dari LPH untuk melaksanakannya karena itu merupakan ranah pengawasan ada di pihak BPJPH yaitu Pusat Pengawasan (Pusat 2, Kapusnya Pak Ahmad Umar). Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. LPH hanya sebatas Lembaga Pemeriksa Halal sebagai mitra kerja BPJPH. Ini perlu disampaikan supaya tidak ada informasi yang keliru dari LPH MUI,” jelasnya.

“Bahkan kita juga sampaikan beberapa waktu yang lalu sudah ada kita terima audiensi dari LPH Sucopindo yang juga siap melayani Pelaku Usaha (UMKM) dengan standar harga pelayanan minimal, ini juga biar ada pembandingnya dari LPH lain. Saya yakin ini akan menjadi bahan pertimbangan LPH LPPOM MUI Kalbar, agar lebih baik dalam melayani dan lebih bersaing murah harga yang ditetapkan mereka,” tutup Kartono.

Lap. D. Darmadi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry