KUNJUNGAN: Ketua Umum Pengurus Pusat Jam'iyah Thoriqoh Sathoriyah An Nadhliyah Indonesia, KH Muhammad Sofyan Al Mursyid saat mengunjungi Chinchin dan ketiga anaknya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
KUNJUNGAN: Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyah Thoriqoh Sathoriyah An Nadhliyah Indonesia, KH Muhammad Sofyan Al Mursyid saat mengunjungi Chinchin dan ketiga anaknya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA – Makin hari, Trisulowati alias Chinchin, terdakwa penggelapan dan pencurian dokumen Empire Palace, makin kebanjiran dukungan. Bahkan, dukungan tersebut, tak hanya datang dari dari kalangan pakar, aktifis dan politikus saja, dukungan dari para ulama pun mulai menyentuh terdakwa yang sempat ditahan akibat laporan suaminya sendiri ini.

Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyah Thoriqoh Sathoriyah An Nadhliyah Indonesia, KH Muhammad Sofyan Al Mursyid salah satunya. Disela waktu yang dimilikinya, pria yang kerap dipanggil Kiai Sofyan ini, menyempatkan diri untuk mengunjungi Chinchin dan anak-anaknya di sebuah ruko yang dijadikan tempat tinggal sementara mereka di Kedungsari Surabaya, Minggu (15/1).

Kepada wartawan, ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa prihatin atas kondisi yang dialami Chinchin dan ketiga anaknya. Terhadap proses hukum yang tengah dihadapi, Iapun berharap pengadilan memperlakukan Chinchin seadil-adilnya.

“Chinchin adalah korban. Dia dianiaya dan dirugikan. Pengadilan harus adil. Hal ini juga yang menjadi perhatian kami,” ujar kiai Sofyan disela kunjungannya.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi berawal dari laporan Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace, yang tak lain adalah suami terdakwa sendiri. Gunawan tega melaporkan terdakwa karena dinilai telah menggelapkan dan mencuri sejumlah dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang juga berkantor di gedung megah Empire Palace, Jalan Blauran Surabaya itu.

Padahal menurut terdakwa, dokumen itu dipindahkan sesuai permintaan tim audit guna menindaklanjuti perintah Gunawan untuk dilakukannya audit keuangan pada perusahaan properti tersebut. Pemindahan dokumen dari Empire Palace ke Apartemen Gunawangsa Surabaya itu, dilakukan agar proses audit itu bisa dilaksanakan secara obyektif dan independen.

“Dan audit itu sendiri, dilakukan atas permintaan Gunawan. Lah saat kita mau melaksanakan audit, kok malah dilaporkan mencuri dokumen. Padahal selama ini, terkait dokumen-dokumen perusahaan itu dia tidak tahu menahu dan tidak tahu keberadaannya, karena memang yang mengurusi kerjaan adalah saya selaku direktur. Dan yang terpenting, pemindahan dokumen itu masih tahap proses, belum semua dokumen dipindahkan, bahkan yang dipindahkan itu lebih banyak kopian dokumen dan brosur-brosur, tidak ada dokumen penting,  bahkan buku pelajaran anak-anak ada diantara tumpukan dokumen tersebut,” terang Chinchin.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 367 ayat (2) jo Pasal 363 ayat (1), 376 jo Pasal 374 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry