SURABAYA | duta.co – Heni Porwanti (36), warga Bogen, Tambaksari yang indekos di Kedungdoro 6 Surabaya, diringkus Tim Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu, di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto.

Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya Idik III Iptu Eko Julianto mengatakan, pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

“Berdasarkan informasi itu, anggota kami melakukan penangkapan terhadap pengedar seperti yang dilaporkan masyarakat itu,” terang Iptu Eko Julianto, Kamis (7/2/2020).

Dari penangkapan ini anggota berhasil memgamankan barang bukti  10 poket plastik klip sabu masing-masing seberat 0,45 gram, 0,46 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,39 gram, 0,45 gram, 0,45 gram, 0,46 gram, dan 0,46 gram.

Selain itu juga diamankan 1 bungkus rokok LA, 1 plastik bekas bungkus permen Wood’s, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 4950 DB beserta STNK atas nama Sukaeni, uang tunai Rp 530 ribu, 1 buah dompet kecil doraemon warna biru, 1 skrop plastik, 1 timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip kosong.

Eko Julianto melanjutkan, setelah melakukan pengembangan, tersangka Heni mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki berinisial HS, yang saat ini statusnya DPO Polrestabes Surabaya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatamnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry