BERLAKU. Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Mokhamad Turatmono SH menyatakan Raperda Bangunan Gedung dan PSU Perumahan diberlakukan. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Dengan demikian, dua Raperda tersebut telah sah menjadi Perda dan secara resmi diberlakukan di Kota Mojokerto.

“Dua Raperda tersebut telah dilakukan penandatanganan oleh Sekda. Dengan demikian dua Raperda tersebut telah sah menjadi Perda dan secara resmi diberlakukan di kota Mojokerto,” tandas Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto Mokhamad Turatmono SH.

Mantan kepala bagian umum dan keuangan Sekretaris DPRD Kota Mojokerto ini mengatakan, dua Perda tersebut sebagai Perda perdana dalam tahun 2023 ini. “Perda Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan,” ujarnya.

Hadirnya kedua payung hukum tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kota dengan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan. “Dengan diberlakukannya dua petda tersebut diharapkan mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan gedung dan penyelenggaraan PSUUP,” harapnya.

Dengan adanya Perda Bangunan Gedung, lanjutnya, penyelenggaraan bangunan gedung berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya.

Pengaturan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Selain itu, untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

“Yang tak kalah pentingnya, untuk mewujudkan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan
Bangunan Gedung,” ujar mantan Sekretaris Kelurahan Purwotengah, kecamatan Magersari ini.

“Sedangkan untuk Penyelenggaraan PSU Perumahan dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Penyelenggaraan PSU Perumahan bertujuan untuk menjamin ketersediaan PSU Perumahan dan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU Perumahan. “Yang tak kalah pentingnya, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan PSU baik bagi warga pemilik perumahan, Pemerintah Daerah dan pengembang,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry