Sukriyo tertunduk di tengah press release  Polres Probolinggo (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi,  mengungkap kasus penggelapan dana PKH (Program Keluarga Harapan) tahun 2019-2020.

Kapolres mengatakan, pelaku yang merugikan banyak orang itu adalah Sukriyo (51) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.

Diketahui dirinya merupakan seorang pejabat perangkat desa sejak 2008 namun sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kapolres menjelaskan bagaimana Sukriyo bisa menggelapkan dana PKH itu.

“Pelaku diamanahi oleh warga sekitarnya untuk mengambilkan dana PKH tersebut, namun dana PKH itu tidak disampaikan. Ada yang diambil seluruhnya dan ada yang disampaikan sebagian,” terang Kapolres.

Total ada sekitar 180 warga yang menjadi korban dan mayoritas merupakan warga yang berada di bawah garis kemiskinan. Setelah ditelusuri, Sukriyo sudah mengantongi Rp 93 juta.

“Saya menggunakan dana itu untuk keperluan  saya sendiri. Saya mengalami kerugian saat digunakan sebagai modal menanam kentang. Saya berniat untuk mengembalikan dana tersebut namun saya tidak bisa mengumpulkan uangnya lagi. Saya sangat menyesal atas perbuatan saya,” kata Sukriyo.

Atas perbuatannya, pria yang sudah memiliki satu cucu itu terancam hukuman 4 tahun penjara. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry