RAMPOK: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti aksi kejatan yang dilakukan tersangka. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Satu lagi, pelaku pencurian yang meresahkan warga Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus Unit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku, Muhammad Nawawi alias Kacong (29), warga kabupaten Pasuruan.

Pelaku merupakan DPO pencurian dengan pemberatan dengan TKP Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada tahun 2017 lalu. Dan pelaku juga seorang residivis kasus perampokan toko emas di Indramayu.

Sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sudah menangkap terlebih dahulu satu tersangka lain atas nama, Saifulloh (30) warga Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Yang diamankan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kejadian perampokan dengan kekerasan ini dilakukan oleh 6 orang tersangka di rumah korban, Hj Mundziroh. Komplotan perampok ini untuk masuk rumah dengan cara memanjat pagar.

Saat masuk di rumah korban, Hj Mundziroh sedang berada di ruang tamu menonton TV. Dan leher korban dikalungi sajam jenis celurit.

“Satu tersangka mengatakan. ‘jangan bergerak, hidup atau mati’. Selanjutnya, meminta korban menunjukkan barang berharga miliknya,” sebut Truno saat gelar ungkap di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

Masih lanjut Truno, saat masuk ke kamar, suami korban, H Suyanto, sedang tertidur dan langsung diikat tangan dan kaki, serta mulut dilakban oleh tersangka.

Tersangka perampokan saat di keler di Mapolda Jatim.
Duta/Tom Suwandi

Setelah mengikat suami istri ini, dengan leluasa komplotan perampok menguras harta korban. Harta yang berhasil dibawa oleh tersangka, emas, uang tunai Rp50 juta, handphone, sepeda motor, serta barang berharga lainnya.

Komplotan ini selanjutnya berhasil kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Korban suami istri inipun berusaha melepas ikatannya. H Suyanto yang mengalami luka akhirnya dibawa ke Puskesmas Mayangan dan akhirnya meninggal dunia. Sedangkan Hj Mundziroh melaporkan kejadian perampokan ini ke Polsek Jogoroto.

“Sementara polisi masih memburu 4 tersangka lain yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama, Dayat, Sukur, Ajin dan Sin,” pungkas Truno.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 1 unit Truk Canter Nopol S 9075 UW, 2 pucuk sajam jenis celurit, 1 unit hanphone, dan dompet dan identitas tersangka.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. tom