Berby SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo. (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Penyerahan tersangka kasus pengerusakan rumah, mobil, kios bensin dan lapak pedagang di Desa Trebungan Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang dilakukan oknum PSHT dilakukan secara vertual, Selasa (6/10/2020).

“Kejaksaan Negeri Situbondo menerima penyerahan para tersangka oknum PSHT tahap II dari Polres Situbondo dilakukan secara vertual. Hal ini dilakukan salah satu wujud kepatuhan pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap protokol kesehatan COVID-19,” jelas Kajari Situbondo Nur Slamet SH, MH melalui Bebry Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo.

Setelah berkasnya tahap II dinyatakan lengkap, sambung Bebry, maka penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpah 7 berkas perkara oknum PSHT. “Penyerahan tersangka dilakukan secara vertual. Hal ini salah satu upaya pencegahan atau penyebaran COVID-19,” terang Bebry.

Lebih lanjut, Bebry SH mengatakan, di tengah pandemi COVID-19, kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan barang bukti saja. Sedangkan para tersangka kasus pengerusakan tersebut diserahkan secara vertual. Para tersang tetap berada di ruang sel Polres Situbondo.

Bebry menambahkan, dalam kasus perusakan rumah, kios dan lapak pedagang serta mobil yang terjadi pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan sebanyak 59 oknum PSHT Situbondo sebagai tersangka. “Rinciannya, 46 dewasa dan sebanyak 13 anak di bawah umur,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry