SIDOARJO | duta.co – Masih Adanya Laporan masih maraknya di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Sidoarjo yang masih menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Untuk itu, Bupati Lira Sidoarjo M Nizar akan menindaklanjuti hal tersebut dan meminta Bupati Sidoarjo menindak tegas pelaku yang terlibat Jual beli LKS. “Terutama Kepala Diknas tidak mungkin tidak tahu,” jelasnya.
Dirinya juga menyayangkan, meskipun pemerintah melalui PP No 17 tahun 2010 telah melarang penjualan buku, namun ternyata praktik tersebut masih juga dilakukan oleh beberapa sekolah Negeri di Sidoarjo.
“Dalam waktu dekat kami akan meninjau sekolah yang telah kami kantongi namanya dan berkordinasi dengan DPRD yang membawahi bidang pendidikan juga Bupati. Supaya nanti ada efek jera dan praktik seperti ini dapat dihapuskan di Sidoarjo ” Kata M.Nizar Senin (29/12/2019).
Nizar mengharapkan langkah tegas pemkab maupun aparat hukum menghapuskan praktik pelanggaran itu. Nama-nama sekolah tersebut didapatkan setelah pihaknya menggali informasi lebih dalam, dari beberapa orang yang mengaku telah dipungut biaya pembelian LKS itu.
“Hari ini, kami telah memiliki nama-nama dari beberapa sekolah yang diduga telah melakukan penjualan buku LKS kepada peserta didiknya. Memang ada dari berbagai tingkat, yaitu SDN dan SMP,” ucapnya dan ini terjadi diduga seluruh sekolahan di Sidoarjo. .
Berdasarkan informasi yang didapat, terang M. Nizar , para peserta didik diharuskan membeli buku LKS dengan harga Rp 160 ribu untuk SMPN Sedangkan Untuk SDN Rp190
“Sedangkan ada juga sekolah yang melakukan penjualan buku rapor. Namun informasi ini masih belum mendetail ya. Kami masih coba mencari informasi kembali, agar lebih valid,” tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan jika memang benar terjadi tindakan penjualan buku LKS, yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pasalnya, dalam PP No 17 tahun 2010 ditegaskan bahwa tidak boleh ada penjualan buku maupun seragam sekolah, oleh pihak manapun dalam lingkungan sekolah.
“Baik itu guru, kepala sekolah, komite, itu tidak boleh ada yang merangkap sebagai toko buku (menjual buku). Ini sudah diatur dalam peraturan. Dan kami selaku Pemerintah Kota Sidoarjo, sangat menyayangkan apabila memang benar terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala MKKS Kota Sidoarjo Untuk SMPN Afani , mengatakan bahwa itu kehendak wali murid kepala sekolah atau guru tidak memaksa. “Kalau ada yang beli monggo dan kalau tidak beli ya tidak apa-apa,” jelas nya. Sedangkan Kepala Diknas Pendidikan Sidoarjo belum bisa dikonfirmasi.( yud )