HADAPI KASASI JAKSA: Tajudin berkumpul bersama keluarga di rumahnya yang sederhana. Dia sempat dihukum 9 bulan karena dituduh mengeksploitasi dua anaknya sendiri sebagai penjual cobek, namun hakim memvonisnya bebas. (IST)
HADAPI KASASI JAKSA: Tajudin berkumpul bersama keluarga di rumahnya yang sederhana. Dia sempat dihukum 9 bulan karena dituduh mengeksploitasi dua anaknya sendiri sebagai penjual cobek, namun hakim memvonisnya bebas. (IST)

TANGERANG | Duta.co – Tajudin, penjual cobek yang dituduh melakukan eksploitasi anak, kaget jaksa mengajukan kasasi. Padahal hakim menyatakan Tajudin tak bersalah atas tuduhan itu.

“Saya kaget, kalau ada salah, sama-sama maafin saja. Saya juga sudah minta maaf. Kok bisa sampai dinaikin lagi begini? Saya juga kaget kan dikasih tahu pengacara,” kata Tajudin setelah menggelar konferensi pers bersama tim kuasa hukum LBH Keadilan di sebuah rumah makan di Jl Kejaksaan Raya, Tangerang, Rabu (18/1).

Pria asal Padalarang, Bandung, itu hanya berharap keadilan tetap menaunginya. Dia pun yakin balasan setimpal akan diterima jika dia benar-benar salah. “Di dunia memang yang menentukan hakim, tapi di akhirat siapa yang berbuat salah pasti ada balasannya. Siapa yang berbuat benar pasti ada balasannya,” ujar Tajudin.

Tajudin menambahkan kasus ini tak perlu dibesar-besarkan sehingga menjadi sorotan media. Dia menganggap kasusnya hanya masalah kecil. “Jangan digede-gedeinlah. Ini kan cuma kasus jualan cobek. Malulah sama orang di luar negeri,” imbuh pria 42 tahun itu.

Sebagaimana diberitakan, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Dia dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak membantu orang tuanya. “Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya,” ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1) lalu.

Meski divonis tak bersalah Kamis (12/1) lalu, Tajudin baru bisa bebas dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (14/1) karena menunggu administrasi termasuk petikan putusan bebasnya. Baru empat hari menikmati kebebasan, dia kaget kemarin dikabari pengacaranya bahwa jaksa mengajukan kasasi.

Simpati untuk Tajudin

Kisah pilu Tajudin memancing simpati warga Indonesia di dalam dan luar negeri. Sebanyak Rp 4 juta sudah diterima tim LBH Keadilan dari para penyumbang. “Ada dua orang dari dalam negeri, satu dari Kalimantan, dan satu dari Jakarta. Serta satu orang WNI yang tinggal di Irlandia,” kata Direktur LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Rabu (18/1).

Sumbangan itu diterima sejak hari pertama kebebasan Tajudin. Dia keluar dari Rutan Jambe, Tangerang, pada Sabtu (14/1) lalu, dua hari setelah divonis tak bersalah. “Totalnya saat ini Rp 4 juta. Ada juga WNI dari Amerika Serikat, tapi baru minta nomor rekening, belum mentransfer,” sambung Hamim.

Dia menambahkan, dana yang sudah diterima itu sepenuhnya akan diserahkan langsung kepada Tajudin. Bantuan itu diharapkan mampu membantu menafkahi Tajudin dan keluarga. “Itu dikirim melalui rekening LBH Keadilan dan hari ini akan kami serahkan kepada Pak Tajudin,” imbuh Hamim. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry