erdakwa Puji menyesali perbuatannya melalui video telekonferensi, Kamis (16/7/2020). Henpch Kurniawan.

SURABAYA|duta.co – Terdakwa Puji Pangestu, jambret handphone (Hp) asal Dusun Krajan Timur RT 03, Kelurahan Ngampel, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, hanya bisa pasrah divonis hakim Jan Manopo dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) secara bersama-sana yang menyebabkan korbannya mengalami luka.

“Menyatakan terdakwa Puji Pangestu bin Budi bersalah secara sah melakukan tindak pidana curat secara bersama-sama dengan Wahyu (DPO), terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara,” kata ketua hakim Jan Manopo, di ruang Cakra PN Surabaya.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa mengaku masih keberatan lantaran hukuman terlalu berat. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

“Bagaimana? Tuntutan lima tahun menjadi tiga tahun enam bulan. Itu sudah lebih ringan,” ujar hakim

Disamping itu terdakwa pun menerima putusan hakim yang dibebankan kepada dirinya. Ia juga mengaku salah dan khilaf telah menjambret hp milik korbannya seorang wanita berinisial MV di kawasan Jalan Raya Darmo depan taman Bungkul, Surabaya (1/3) lalu.

“Saya terima pak, saya minta maaf,” kata terdakwa diakhir persidangan. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry