BARANG BUKTI: Inilah sejumlah barang bukti berupa transfer dari para korban dan buku rekening tabungan dipakai tersangka menampung uang hasil penipuan. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Tersangka NK (45) KTP Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, akhirnya dijemput paksa penyidik Sat Reskrim Polres Madiun Kota, beberapa hari lalu. Tersangka dijemput paksa, setelah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait penipuan bisa meloloskan seseorang menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

Tersangka ditemukan penyidik di rumah istri kedua di Kelurahan Tengkereng Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya, tersangka dilaporkan salah satu korban warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

“Dalam laporan, korban berkenalan dengan tersangka di Kota Madiun, tersangka meyakinkan bisa meloloskan tes CPNS tahun 2019 lalu. Lalu, kurun waktu Mei 2019-November 2019 lalu, korban sebanyak 4 orang menyetorkan uang hingga mencapai Rp 1 miliar lebih,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (29/11/2021).

Namun ternyata, para korban tidak diterima, begitu dihubungi tersangka menghindar dan pergi ke Riau lagi. Lalu, beberapa waktu lalu, korban melaporkan disertai sejumlah bukti transfer kepada tersangka dan laporan ditindaklanjuti. Hasilnya, keberadaan tersangka bisa diketahui dan dilakukan pemanggilan.

Berkat kerja sama dengan jajaran Polri lainnya, akhirnya penyidik melakukan penjemputan paksa dan menemukan tersangka dirumah istri kedua. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna pemeriksaan intensif, tersangka mengaku uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan dan habis.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan korban penipuan serupa masih ada, diharapkan korban untuk melapor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry