Kasi Insfrastruktur Wahyu dan Kasubag TU Abdi saat dikonfirmasi (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Budi Santoso, SH, MH pengusaha properti yang juga berprofesi sebagai advokad asal Asembagus, Kabupaten Situbondo merasa kecewa dengan pelayanan oknum di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo, Senin (14/9/2020).

Budi menilai bahwa, pelayanan publik di kantor BPN sangat tidak profesional dan terkesan adanya pembiaran pelayanan publik yang tidak bermuara kepada kepentingan umum.

“Kekecewaan saya terhadap pelayanan publik di BPN Situbondo itu, berawal setelah pengajuan berkas permohonan penggabungan bidang tanah untuk perumahan saya terkesan di persulit, ” ujar Budi.

Berkas berkas, uang pembiayaan yang di minta BPN, kata Budi, sudah diberikan semuanya ke petugas BPN. Namun, satu bulan setelah pengajuan pendaftaran tersebut, petugas BPN menjelaskan bahwa berkas itu tidak lengkap.

“Biaya sudah saya lunasi dan saya sudah terima bukti pembayaran. Artinya, ketika saya sudah menerima bukti pembayaran berkas tersebut, maka secara logika berkas itu sudah tidak ada masalah,” jelas Budi.

Uang pendaftaran penggabungan bidang tanah itu, sambung Budi, sudah disetorkan pada tanggal 11 Agustus 2020. Namun usai biaya pendaftaran itu dibayar, permohonan tersebut tak kunjung mendapatkan kabar dari BPN Situbondo.

“Saat saya mendatangi kantor BPN Situbondo untuk meminta kejelasan, saya dibuat kecewa. Salah satu oknum BPN yang menemui saya mengatakan bahwa, berkas kurang lengkap dan uang pendaftaran hilang. Padahal, uang pendaftaran itu sudah saya bayar sebulan yang lalu. Dan saya di minta kembali menyerahkan berkas dan diminta uang pendaftaran baru. Lalu uang pendaftaran saya bulan kemarin kemana?” kata Budi seraya keheranan.

Budi Santoso mengaku tak habis pikir, dengan pernyataan oknun pegawai BPN yang mengatakan jika uang pendaftaran yang sudah di setorkan ke negara bisa hilang begitu saja. “Untuk itu, saya berharap Kepala BPN SItubondo menindak tegas ulah oknum – oknum ‘nakal’ tersebut, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Insfrastruktur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo Dwi Wahyu mengatakan bahwa, pengajuan penggabungan bidang tanah oleh Budi Santoso belum dilakukan kegiatan. Sehingga belum ada berkas yang dikembalikan.

“Berkas masih ada di BPN dan belum terjadi pengembalian berkas dan uang. Padahal, berkas masih dalam proses. Kok Pak Budi sudah menyatakan di media seperti itu,” tutur Dwi Wahyu.

Lebih lanjut, Dwi Wahyu menjelaskan bahwa, pihaknya secara ril sudah menyampaikan ke Budi Santoso tentang pengajuan penggabungan bidang tanah tersebut.

“Belum terjadi kerugian terhadap uang pendaftaran tersebut. Karena belum ada proses kegiatan terhadap pendaftaran itu, sehingga BPN tidak merugikan uang pendaftaran pak Budi,” tuturnya.

Dilain pihak, Kasubag TU BPN Situbondo Abdi Wijaya mengatakan bahwa, mekanisme untuk pengembalian uang yang sudah masuk ke negara harus ada permohonan dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini, pak Budi Santoso. “Pihak kami belum menyampaikan penolakan terhadap berkas pendaftaran penggabungan bidang tanah yang diajukan oleh Pak Budi,” ujarnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry