Kantor dan Kendaraan HINO yang kesulitan mengurus surat sertifikat registrasi uji tipe (SKRB)(FT/Dok.Duta/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Keluhan wajib pajak terkait pengurusan surat registrasi uji tipe (surat keterangan rubah bentuk) kendaran roda empat (R4) yang sempat diberitakan duta.co, hingga kini, Rabu, (9/11/22), belum ada tanggapan dari pihak Dishub Sidoarjo maupun Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur di Surabaya.

Perlu diketahui, hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Transportasi Darat, diketahui bahwa Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur merupakan salah satu dari 25 BPTD yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Menjadi tugas pokok BPTD diantaranya penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan terminal penumpang Type A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri.

Ditemui duta co, Hendrik, saudara pemilik kendaraan yang diberi kuasa pengurusan surat kendaran mengatakan betapa ribetnya birokrasi dan proses pengurusan surat sertifikat registrasi uji tipe (Surat keterangan rubah bentuk) kendaraan tersebut.

“Ini kendaraan HINO dengan nomor Polisi W 8803 NM awalnya Truck Mixer Tronton menjadi Tronton Safloder mobil dengan panjang bodi keseluruhan 10,10 Meter lebar 2,5 meter itu sampai sekarang bisa dipakai. Kendaraan itu bisa jalan atau dibuat aktivitas akan tetapi tidak bisa keluar dari daerah asal, kan tidak nyaman mas. Dan parahnya yang kita takutkan kalau ada razia Dishub pastinya takut kena sanksi administrasi atau denda, dengan pasal-pasal yang ada,” terang Hendrik, Rabu (9/11/22).

Hendrik menanyakan, jika tidak ada solusi atau jalan keluar, bagaimana Kementerian Perhubungan atau Dishub Sidoarjo memberikan layanan kepada WP (wajib pajak) yang hendak melakukan pengurusan administrasi kelengkapan kendaraan. “Kok ribet banget dan susah, pusing mas. Karena Karoseri juga susah saya cari dan tidak ada yang bisa atau tidak tahu dan tidak punya ijinnya,” tambahnya.

“Kami selaku pengelola jasa angkutan sangat-sangat resah dan kecewa adanya mekanisme pengurusan surat SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) yang sangat-sangat ribet. Seharusnya Dishub dan BPTD bisa mempermudah dalam pengurusan tersebut, dan saya yakin Dishub daerah bisa keluarkan rekom rubah bentuk sesuai kendaraan tersebut,” pungkas Hendrik.

Sementara Bagas, pihak atau staf BPTD XI berkantor di Surabaya dikonfirmasi duta.co melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan dan respon. Hal ini terkait keluhan tentang pengurusan sertifikat registrasi uji tipe (surat keterangan rubah bentuk).

Bersamaan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga, ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di kantornya. “Sedang tidak ada ditempat,” disampaikan salah satu stafnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry