Kantor Dinas Perhubungan kabupaten Sidoarjo (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Terkait keluhan wajib pajak dalam pengurusan surat registrasi uji tipe (surat keterangan rubah bentuk) kendaran roda empat (R4) yang sempat diberitakan media, hingga kini belum ada solusi jalan keluarnya. Pihak Dishub Sidoarjo akhirnya angkat bicara memberikan tanggapan kepada duta.co, Senin (14/11/22).

Dalam menyikapi pemberitaan dan keluhan permasalahan wajib pajak (WP) terkait pengurusan surat registrasi uji tipe (SRUT), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga, dengan singkat mengatakan, “Ya, mas, dishub tidak punya kewenangan terkait SRUT,” pungkasnya.

Sementara, ditemui duta.co, Hendrik, selaku saudara pemilik kendaraan yang diberi kuasa pengurusan surat kendaran mengatakan, betapa ribetnya birokrasi dan proses pengurusan surat sertifikat registrasi uji tipe (Surat keterangan rubah bentuk) kendaraan yang hingga kini belum ada solusi.

Ditanya terkait pengurusan SKRB/SRUT yang tidak ada solusi atau ribet, Hendrik bertanya, kalau ribet atau tidak ada solusi bagaimana penyelesaian?

“kita beritikad baik melakukan pengurusan administrasi, namun kenyataannya tidak ada solusi sampai sekarang. Gimana Kementerian melalui BPTD memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait hal ini kalau Dishub tidak bisa memberikan solusi jalan keluarnya maupun rekom,” tanya Hendrik.

Kadishub Sidoarjo, Benny Airlangga

Hendrik menjelaskan, kendaraan HINO dengan nomor Polisi W 8803 NM yang awalnya Truck Mixer Tronton menjadi Tronton Safloder mobil dengan panjang bodi keseluruhan 10,10 Meter lebar 2,5 meter, sampai sekarang bisa dipakai. “Yang kita takutkan kalau ada razia Dishub pastinya takut kena sanksi administrasi atau denda,” keluhnya.

Kalau tidak ada solusi atau jalan keluar, lanjut Hendrik, bagaimana Kementerian Perhubungan atau Dishub Sidoarjo memberikan layanan kepada WP (wajib pajak) yang hendak melakukan pengurusan administrasi kelengkapan kendaraan. “Kami selaku pengelola jasa angkutan sangat-sangat resah dan kecewa karena kenyataannya Dishub Sidoarjo pun tidak bisa memberikan solusinya,” pungkas Hendrik.

Sementara, Kepala Unit Pelayanan Teknis (KA UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Sidoarjo, Amin Iswahyudi, kepada wartawan, Senin (14/11/22) menambahkan, “Kadishub tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan surat uji tipe. Disini kita hanya bisa mengeluarkan rekom kalau sudah ada SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) untuk dilanjutkan ke Samsat untuk pengurusan lainnya. Jadi untuk pengurusan SKRB atau SRUT itu kewenangan (Kementerian) dalam hal ini BPTD di Surabaya,” ujarnya.

“Kalau untuk karoseri yang memiliki SKRB itu bisa dimana saja, di Surabaya karena itu lingkupnya luas, namun kita tidak bisa mereferensikan, dan tidak semua karoseri memiliki SKRB sesuai yang diinginkan,” pungkas Amin. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry