SABU: Tersangka pengedar sabu asal Nganjuk, Aan Wijayanto saat diamankan di Mapolsek Wiyung Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Anggota Reskrim Polsek Wiyung Surabaya membekuk seorang pria bernama Aan Wijayanto (31) saat melakukan transaksi di Jalan Wiyung Gg 5 Surabaya. Penangkapan pemuda yang tinggal di Jalan Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Nggrogot, Nganjuk  itu, berdasarkan pengembangan dari pelaku lain yang  ditangkap terlebih dahulu.

“Kemudian anggota menanggapi informasi tersebut dengan cara mendatangi rumah kos pelaku di Jalan Wiyung Gg 5/57-A Surabaya. Saat dilakukan pengintaian dan penyelidikan baru dilakukan penangkapan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Ipda Wahyu Ngabekti, Senin (9/2).

Dari penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan hingga di temukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip isi sabu kristal berat 0,35 gram, 1  poket plastik klip isi sabu kristal berat 0.47 gram,  1 pipet isi sabu sisa pakai berat 2,82 gram, 6 korek api gas, 1 skrop, 6 sedotan, 1 tas kecil coklat, puluhan plastik klip kosong tempat sabu, Hp dan uang tunai Rp 1 juta,” imbuhnya.

Masih kata Ipda Wahyu Ngabekti, ke depan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba lain.

“Setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang, masih kami rahasiakan guna kepentingan penyelidikan. Kami masih lakukan lidik dan kembangkan ke jaringan lain yang lebih besar,” paparnya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry