Mohammad Hadari (21), pengedar pil koplo di pesantren saat diamankan di Mapolsek Peterongan. (DUTA.CO/NURUL)

JOMBANG | duta.co — Mohammad Hadari (21) warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Gading, Kabupaten Sumenep, Jumat (10/3), diringkus anggota Polsek Peterongan, Jombang. Pasalnya, pemuda asal Madura tersebut mengedarkan pil koplo di sebuah pesantren di Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kapolsek Peterongan Ajun Komisaris Polisi Mintarto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di lingkungan Pesantren tersebut. “Berkat kerjasama yang baik antara pihak keamanan pondok dengan kami, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Mintarto.

Dari tangan pelaku, Mintarto berhasil mengamankan sebanyak 13 butir pil Double L,  satu buah HP Xiaomi warna putih bersama simcardnya. “Saat ini masih kita kembangkan kasus tersebut, dan berdasarkan pengakuan dari pelaku  barang tersebut didapatkan dari luar lingkungan pondok pesantren,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry