NARKOBA: Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat melakukan gelar ungkap kasus narkoba. Duta/Tom Suwandi

TULUNGAGUNG | duta.co – Seorang pengedar sabu diringkus Satnarkoba Polres Tulungagung. Pengedar tersebut diketahui bernama Sutrisno alias Pete (38), asal Kelurahan Bago Dia diringkus di rumahnya dan diamankan barang bukti sebanyak 4 poket shabu dengan berat 32,45 Gram dan uang tunai Rp300 ribu.

“Dari tersangka Sutrisno alias Pete total sabu yang kita amankan ada 4 poket dengan berat 32,45 gram dan dia sebagai pengedar,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (29/11).

Perwira dengan dua melati dipundak itu juga menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Bago. “Kemudian, anggota melakukan proses penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan sehingga berhasil meringkus tersangka Sutrisno tanpa perlawann,” tegas Eva Guna Pandia.

Pandia juga menyampikan, dengan pengungkapan pengedar narkoba ini, kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Tulungagung. Dia juga berpesan kepada masaarakat agar ikut andil menjaga Tulungagung agar terbebas dari pengaruh narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry