TOGEL : Barang bukti uang hasil penjualan togel (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Seorang pengecer togel di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo berinisial AS (52) ditangkap Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Komang, Minggu (26/1/2020).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap AS warga Pesisir Banyuglugur yang ketahuan menjadi pengecer judi togal. Pelaku yang ngecer togel dari tempat yang satu pindah ke tempat yang lainnya itu berikut barang buktinya.

Dari tangan pelaku, tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk nokia berisi transaksi nomer togel, uang tunai Rp. 688.000, satu lembar kupon bertuliskan nomer togel, satu buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 800.000 dan 1unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Menurut pengakuan tersangka AS dihadapan polisi, dirinya menjadi pengecer togel sudah satu bulan lamanya dan hasil dari penjualan nomer togel tersebut, disetorkan pada seseorang yang saat ini dalam penyelidikan polisi.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menerangkan bahwa, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polisi akan terus mengejar atau menyelidiki pengepul atau big bos judi togel tersebut,” ujar Iptu Nuri, singkat. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry