Idham Karima Kepala Bandan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Ngawi selaku Dewan Pengawas PDAM Daerah (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Surat Keputusan (SK) Direktur PDAM Ngawi, untuk pengadaan barang/jasa (PBJ) hibah air minum perkotaan, bersumber dari APBN dengan penyertaan modal APBD Ngawi melalui sistem rembes (Menganti uang yang dikeluarkan) menurut Idham Karima selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM sudah dibenarkan aturan. Selasa, (18/1/2022)

Dikatakan Idham Karima, bahwa perusahaan PDAM Ngawi merupakan perusahaan umum daerah (Perumda) yang fleksibilitas, sehingga dapat menentukan kebijakan pengadaan barang/jasa tanpa harus berpedoman pada Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“PDAM itu perusahaan yang butuh fleksibilitas, bukan seperti pemerintah daerah. Terkait pengadaan barang/jasa di PDAM sepertinya tidak diatur dalam Perpres 16/2018, sehingga diserahkan pada Direktur untuk mengaturnya” ungkap Idham yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM)

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, mengenai hal itu juga sudah di periksa oleh tim akuntan independen dan BPKP selaku pengawas dari Provinsi Jatim. Namun, Idham enggan mengatakan siapa tim audit independen tersebut, dan dari hasil pemeriksaan tidak ada pernyataan unsur yang dilanggar.

“Sepengetahuan saya, hasil dari pemeriksaan BPKP tidak pernah ada unsur yang dilanggar, dan menyatakan bahwa PDAM sebelumnya kurang sehat, saat ini sudah menjadi sehat,” jelas Idham. Senin, (17/1/2022)

Menyinggung dana hibah serta jumlah saluran rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2019, PDAM menerima dana hibah dari APBN Rp1,5 milyar untuk 750 SR MBR, pada 2020 menerima Rp 2 milyar untuk 750 SR MBR, dan 2021 Rp6 milyar untuk 2000 SR MBR.

Menurut Idham, program itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja, namun dana hibah itu juga bisa digunakan pada saluran rumah reguler. Artinya program tersebut dapat digunakan untuk saluran rumah masyarakat berpenghasilan rendah dan saluran rumah reguler.

“Program hibah itu bukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, namun juga dapat digunakan untuk menambah saluran rumah reguler,” kata Idham.

Tidak hanya itu saja, Idham juga tidak dapat menjabarkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 224/2017 tentang pengelolaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Nomor : 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah Air Minum.

Dalam PMK 224/2017 tersebut, pada pasal 1 angka 36 menjelaskan bahwa, kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.

“Teman saya yang ada di BPKP tidak menjelaskan tentang aturan itu, coba nanti saya pelajari dulu,” tutupnya. mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry