Abdul Azis menunjukkaqn laporan penganiayaan ke Polsek Wonokromo Surabaya

SURABAYA | duta.co – Bagus Priyono, pelaku penganiayaan wartawan Duta Masyarakat, Abdul Azis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Wonokromo, Jumat (1/9). Penetapan status tersangka terhadap oknum wartawan TV lokal Surabaya ini menyusul sudah adanya dua alat bukti yang cukup.

“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada bukti permulaan cukup, yakni adanya dua alat bukti, dan juga sudah melalui gelar perkara,” tandas Iptu Ristitanto, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Minggu (1/9).

Namun Ristitanto enggan menjelaskan kapan penetapan status tersangka terhadap Bagus, yang pasti pada Jumat (1/9) bagus sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Yang pasti, ungkap Ristitanto, penyidik tidak melakukan penahanan, namun setiap saat Bagus harus kooperatif menjalani pemeriksaan. “Kita berharap yang bersangkuitan kooperatif ketika dipanggil,” tegasnya.

Sedangkan kuasa hukumnya, Azis,  Asman Afif Ramadhan, SE, SH dari TON’S Law Office, mengapresiasi cepatnya penanganan kasus yang dialami kliennya.  “Kita sangat mengapresiasi  kinerja penyidik Polsek Wonokromo. Bagimanapun kita berharap kasusnya segara tuntas di Kepolisian sehingga bisa secepatnya diproses di Pengadilan,” ujarnya.

Rama, panggilan akrab Asman Afif Ramadhan, berharap, perjuangan Azis untuk mendapatkan keadilan tidak sia-sia dengan semangat para penegak hukumnya yang benar-benar berpihak pada pencari keadilan. “Sekali lagi kami memberikan apresiasi dan terima kasih pada penyidik yang telah membantu Azis mendapatkan keadilan. Bagimanapun keadilan itu kan bukan dicari tapi harus diperjuangan. Minta doanya ya,” tandasnya.

Polsek Wonokromo pun berusaha menuntaskan kasus penganiayaan Abdul Azis. Terbukti, pada MInggu (1/9) bagus kembali menjalanin pemeriksaan di Mapolsek Wonokromo. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua menyusul pemeriksaa pertama pada Selasa (22/8) malam lalu. Saat pemeriksaan didampingi dua rekannya, yakni Ketua SIWO PWI Jatim Muhammad Erwin dan Candra.

Sekedar mengingatkan sebelum memeriksa Bagus, sebelumnya penyidik Polesk Wonokromo telah memeriksa tiga orang saksi, dua saksi yakni Eko Widodo dan Triyoko diperiksa pada Minggu (20/8), sedangkan pada Selasa (22/8), giliran Guntur Pramurti.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Abdul Azis (29), bermula saat sedang latihan rutin futsal bersama rekan se pokja di Mangga Dua, Jagir, Wonokromo Surabaya pada Jumat (11/8) lalu. Saat itu bagus yang tidak bisa melewati Azis bertindak brutal dengan melayangkan pukulan ke wajah Azis.

Akibat ulah Bagus yang main kayu tersebut, Aziz mengalami luka serius di bagian muka, patah hidung dan memar di  bagian mata kirinya, sehingga penglihatannya terganggu. Atas peristiwa pemukulan tersebut, Azis tidak berterima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Wonokromo.

Berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor: STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, Aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. tim

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry