Abdul Azis menunjukkaqn laporan penganiayaan ke Polsek Wonokromo Surabaya

SURABAYA | duta.co – Rencana Bagus Priyanto, tersangka penganiayaan wartawan Harian Duta Masyarakat, Abdul Azis untuk pelesir keliling eropa pada 9-22 September mendatang dipastikan gagal. Ini menyusul keputusan Kapolsek Wonokromo, Kompol Agus Bahari yang memastikan tidak memberi izin oknum wartawan televisi lokal di Surabaya ini untuk bepergian ke luar negeri.

“Status dia kan sudah tersangka. Dan lagi dia juga memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis. Masak dia mau mengabaikan kewajibannya itu,” tegasnya, saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).

Kecuali lanjut Kompol Agus, antara tersangka dan korban sudah terjadi perdamaian. Maka dia bisa bebas bepergian. “Selama kasusnya di tingkat penyidikan masih berjalan yang bersangkutan (Bagus, red) tidak bisa bebas bepergian. Jadi sebelum ada perdamaian dengan korban Polsek tidak memberi izin pada tersangka,” tegasnya.

Ketika disinggung apa yang akan dilakukan jika Bagus ngotot berangkat. Agus menyatakan akan memberikan surat peringatan. “Ini bisa jadi catatan dia lo, selama penyidikan tidak kooperatif, karena tidak melakukan wajib lapor,” tegasnya.

Sedangkan kuasa hukum, Azis,  Asman Afif Ramadhan, SE, SH dari TON’S Law Office, mengapresiasi keputusan yang diambil Kepolisian, yang tidak mengizinkan Bagus keluar negeri. “Bukankah setiap warga negara Indonesi memilikian persamaan di hadapan hukum (equality before the law), jadi jangan karena seorang jurnalis lantas bisa cuti untuk menjalankan kewajibannya untuk wajib lapor dengan lasan bepergian ke luar negeri,” ungkapnya.

“Kita sangat mengapresiasi  kinerja penyidik Polsek Wonokromo. Bagimanapun kita berharap kasusnya segara tuntas di Kepolisian sehingga bisa secepatnya diproses di Pengadilan,” ujarnya.

Rama, panggilan akrab Asman Afif Ramadhan, berharap, perjuangan Azis untuk mendapatkan keadilan tidak sia-sia dengan semangat para penegak hukumnya yang benar-benar berpihak pada pencari keadilan. “Sekali lagi kami memberikan apresiasi dan terima kasih pada penyidik yang telah membantu Azis mendapatkan keadilan. Bagaimanapun keadilan itu kan bukan dicari tapi harus diperjuangan. Minta doanya ya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terhadap Abdul Azis (29), bermula saat sedang latihan rutin futsal bersama rekan sepokja di Mangga Dua, Jagir, Wonokromo Surabaya pada Jumat (11/8/2017) lalu. Saat itu bagus yang tidak bisa melewati Azis bertindak brutal dengan melayangkan pukulan ke wajah Azis.

Akibat ulah Bagus yang main kayu tersebut, Aziz mengalami luka serius di bagian muka, patah hidung dan memar di  bagian mata kirinya, sehingga penglihatannya terganggu. Atas peristiwa pemukulan tersebut, Azis tidak berterima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wonokromo.

Berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor: STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, Aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. tim

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry