Cak Imin (FT/tempo.co)

JAKARTA | duta.co – Pengakuan eks politikus PKB, Musa Zainuddin yang membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi PKB, bikin semua merinding. Apalagi Musa sudah bertekad mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang siap bekerja sama atau justice collaborator (JC) dengan KPK untuk membongkar pelaku yang lebih hebat.

Belum jelas, apakah pengakuan Musa ini yang bikin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak datang ke KPK. Yang sudah jelas, Musa mengaku telah mengalirkan duit ke Cak Imin melalui Jazilul Fawaid.

Yang bikin merinding lagi, adalah munculnya rayuan dari seorang kiai Jawa Barat, agar Musa membatalkan niatnya menjadi JC. Untuk ini, Musa mendapat kado duit Rp 30 juta. Sayang, kado untuk Musa ini justru diberikan KPK sebagai bukti. Mirisnya lagi, jumlah duit itu menyusut, Rp 300 ribu. Ini yang membuat pemilik duit, semakin cekot-cekot. Mengapa? Karena kiai tersebut sudah tidak bisa lagi pasang bamper sebagai pemilik.

“Logikanya, kalau mau diakui duit kiai, mengapa harus dipotong untuk tol,” begitu komentar praktisi hukum.

Membaca berita Tempo.co tak kalah serem. Media online ini mengabarkan Cak Imin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut KPK, Ketua Umum PKB ini tak memberikan alasan atas ketidakhadirannya tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 November 2019 seperti dilansir Tempo.co.

Yuyuk mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin. Namun, ia belum menjelaskan tanggal pastinya.

Cak Imin dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pengusaha Hong Arta John Alfred.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti baru mengenai aliran duit korupsi proyek jalan di PUPR. Adalah pengakuan eks politikus PKB Musa Zainuddin yang membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi PKB.

Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Keterangan Musa tak pernah terungkap di muka persidangan sebelumnya. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi PKB, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa. “Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata dia. (mky: sumber tempo.co)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry