TABLET : Kepala SMAN 2 Ngawi Supriadi Widodo menunjukan unit Tablet sarana belajar siswa diruang penyimpanan (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Guna menunjang mutu penddidikan di era digital, kementerian pendidikan dan kebudayaan pada 2019 lalu, meluncurkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja, yang diterapkan melalui Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Maksud dan tujuan program BOS Afirmasi adalah untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Sedangkan untuk BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang diselenggarakan pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Bagi sekolah Negeri maupun Swasta yang menerima salah satu program tersebut mendapat kucuran dana BOS Afirmasi Rp 24 juta, bila dari BOS Kinerja Rp 19 juta, dan masing-masing program ada tambahan Rp 2 juta per siswa dikalikan jumlah siswa sasaran prioritas sekolah penerima, sesuai Kemendikbud nomor 230/P/2019 tentang satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Dalam hal ini SMAN 2 Ngawi tercatat sebagai sekolah penerima kucuran dana BOS Kinerja 2019 sebesar Rp 811 juta, untuk pengadaan 396 unit Tablet, pengadaan 1 unit komputer pc, 1 unit laptop, 1 unit proyektor, 1 unit jaringan nirkabel, dan 1 unit hardisk, mendasar kebutuhan jumlah siswa sasaran prioritas yakni 396 siswa.

Supriadi Widodo Kepala SMAN 2 Ngawi dalam wawancaranya menjelaskan, kalau program BOS Kinerja yang diterima SMAN 2 Ngawi pada 2019 lalu, sudah selesai dilaksanakan mendasar kesepakatan Kepala Sekolah se-Jatim, sehingga pengadaan barang berupa Tablet dan alat-alat lainnya tersebut melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

“Iya, itu dilakukan mendasar kesepakatan kepala sekolah se-Jawa Timur, sehingga pengadaan barang berupa Tablet berikut dengan perangkat lainnya itu melalui Dinas Provinsi Jawa Timur,” jelas Supriadi Widodo kepala SMAN 2 Ngawi beberapa hari lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, SMAN 2 Ngawi hanya menerima 249 Tablet berikut dengan kelengkapan alat-alat lainnya, namun bila mengacu pada Kemendikbud 230/P/2019, SMAN 2 Ngawi tercatat menerima kucuran dana BOS Kinerja 2019 sebesar Rp 811 juta, untuk pengadaan 396 unit Tablet.

“Kita menerima 249 Tablet bersama alat-alat yang lainnya. Sebenarnya dalam hal ini saya juga punya hak untuk tidak menjawab pertanyaan itu tapi ya sudah tidak apa-apa,” ujar Supriyadi.

Terpisah, Irwan Febrianto pemerhati kebijakan pengadaan barang dan jasa Provinsi Jatim menilai, pengadaan barang berupa Tablet yang dilaksanakan SMAN 2 Ngawi bersumber dari dana BOS Kinerja 2019 lalu, melanggar keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan (Kepmendikbud) nomor 250 tahun 2019.

“Meskipun program tersebut telah selesai dilaksanakan 2019 lalu namun, pelaksanaan pengadaan barang tersebut dapat diduga melanggar kepmendikbud 250/M/2019 tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah yang bersumber dari dana BOS,” pungkas Irwan Febriyanto menjelaskan. Minggu, (22/11/2020). mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry