Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didampingi tim penasehat hukumnya sesaat usai menjalani penundaan sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/8). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kali ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menunda sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai terdakwa.

Jaksa Muhammad Nizar meminta waktu (lagi) sepekan untuk membacakan berkas tuntutannya. “Tuntutan belum siap, kami meminta waktu selama  seminggu, hingga tuntutan siap dibacakan,” ujar jaksa.

Alasan jaksa, proses administrasi surat tuntutan masih berada di Kejaksaan Agung RI. Menanggapi hal tersebut, Gus Nur didampingi oleh kuasa hukumnya Andry Ermawan terlihat sedikit kecewa.

Bahkan Andry meminta jaksa menghormati pihaknya. Disamping menunda-nunda sidang, pihak jaksa juga dituding kerap molor datang sidang sesuai waktu yang disepakati bersama sebelumnya.

“Seperti hari ini, jaksa datang jam 13.00 WIB, padahal sebelumnya disepakati sidang bakal digelar pukul 10.00 WIB. Kita (pihak terdakwa, red) datang selalu on time. Mbok kita dihargai juga dong,” terang Andry, Kamis (29/8/2019).

Soal penundaan pembacaan berkas tuntutan, Andry mengaku harus menerima permintaan jaksa untuk menunggu sepekan lagi.

“Sebenarnya kita protes agar jaksa jangan menunda-nunda terus, karena ini sudah 4 minggu. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk. Toh perkaranya Gus Nur ya perkara pidana biasa saja, sama dengan (perkara, red) yang lain, mengaoa penindaan tuntutan terlalu lama,” tambah Andry saat diwawancara sesaat usai sidang.

Perkara Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.

Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry