DIAMANKAN: Kedua pemakai sabu saat diamankan ke Mapolsek Tambaksari, kemarin.

SURABAYA | duta.co – Niat menyenangkan teman yang sudah lama tidak bertemu, seorang pria yang sehari-hari bekerja tukang angkut sampah, Rahmat Hidayat (28) asal Jl Mojo IV/21-B Surabaya justru berujung bui. Rahmat dan Sugeng, temannya, warga Karang Gayam Wetan 1-B Surabaya ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari karena kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu saat melintas di Jl Kenjeran.

Kedua tersangka diketahui membeli dua poket sabu dari seseorang di Jl Kunti tidak sadar sedang dibuntuti oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari. Karenanya kedeuannya kaget ketika dihentikan tepat di pertigaan SPBU Kenjeran. Saat digeledah, keduanya kedapatan membawa dua poket sabu yang disembunyikan di saku kanan celana salah seorang tersangka.

Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan jika kedua tersangka pengguna sabu ini ditangkap lantaran keduanya memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. “Saat itu anggota kami membuntuti kedua tersangka, sebab gerak-geriknya mencurigakan, sesekali mereka menoleh ke belakang, anggota yang curiga akhirnya menghentikan mereka, dan menggeledah keduanya. Dan terbukti mereka membawa dua poket sabu,” terang David, Kamis (23/2).

Sementara itu, Rachmad Hidayat, mengaku jika dirinya telah lama tak menggunakan sabu. Rachmad berniat untuk menjamu temannya Sugeng yang pulang dari Bali usai mengerjakan sebuah proyek disana.

“Segeng teman lama saya mas, saya niatnya menjamu Sugeng katanya pengin sabu, akhirnya saya sama dia beli bareng di Kunti, rencananya mau dipakai dirumah saya,” aku Rachmad yang berprofesi sebagai tukang sampah ini.

Kini dua orang tersangka penyalahguna narkoba tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry