Pemkab Sidoarjo paparkan protokol kesehatan pelaksanaan Pilkades serentak mendatang. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Pemilihan Kepala Desa/Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo dipastikan digelar pada 20 September 2020 mendatang. Karenanya, Pemkab Sidoarjo sangat berhati-hati pada pelaksanaanya dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

Pemaparan mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak dipaparkan di depan akademisi Universitas Airlangga/Unair Surabaya di Pendopo Delta Wibawa, Kamis, (6/8/20).

Pihak Unair sengaja diundang untuk memberikan analisa dan rekomendasinya. Pemkab Sidoarjo ingin mengetahui apakah mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak nantinya dapat dilaksanakan atau tidak.

Pada mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak, nantinya Pemkab Sidoarjo menerapkan ring area pada lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara). Terdapat tiga ring area yang akan diterapkan.

Ring pertama yakni area pemungutan suara yang lokasinya dipagari, ring kedua area tunggu sebelum masuk TPS radiusnya kurang lebih 100 meter dari pagar luar TPS. Sedangkan ring tiga area bebas pedagang atau kegiatan diluar pemungutan suara, radiusnya kurang lebih 100 meter dari ring kedua.

Pemkab Sidoarjo juga akan mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sebelum hari pemungutan suara. Seperti meminta surat suara yang tercetak sudah terdapat tanda tangan panitia Pilkades maupun stempel panitia pada surat suara dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Selain itu, pengaturan kehadiran pemilih pada surat undangan, Rapid tes kepada semua panitia Pilkades dan calon kepala desa, serta melakukan desinfeksi tempat pemungutan suara pada H-1 juga akan dilakukan.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair, dr. Windhu Purnomo, yang hadir mengatakan, saat ini Kabupaten Sidoarjo sudah kembali di zona orange. Dirinya melihat tingkat penyebarannya Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo fluktuatif. Namun, ada harapan Rate of Transmission (Rt) atau angka tingkat penularan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami penurunan.

CFR (Case Fatality Rate) atau resiko kematian positif Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo pun saat ini sudah turun. Kalau kemarin di angka 6 persen, saat ini 5,9 persen. Penurunan CFR tersebut dikatakannya terbaik di Surabaya Raya.

Pilkades Disarankan Bagi Daerah Zona Kuning

Ia melanjutkan, Pilkades serentak sangat riskan dilaksanakan apabila daerah tersebut masih zona orange. Minimal harus zona kuning dahulu. Namun, apabila harus dilaksanakan, penyelenggaraannya harus benar-benar aman. Protokol kesehatan aharus dijalankan dengan benar. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades nantinya justru menjadi sumber penularan baru.

Dirinya meminta ada prosedur khusus bagi desa dengan jumlah pemilih yang banyak. Desa dengan jumlah pemilih sampai lebih dari 5 ribu orang harus menjadi kewaspadaan sendiri. Oleh karenanya, prosedur pelaksanan Pilkades tidak boleh sama antara desa dengan jumlah pemilih 3 ribu orang dengan 5 ribu orang.

dr. Windhu juga memberikan rekomendasinya agar pelaksanaan Pilkades nantinya ditempatkan di tempat terbuka. Bisa di lapangan maupun di halaman sekolah yang luas. Hal tersebut untuk menghindari penularan Covid-19

Terkait dengan pemilih positif Covid-19, dr. Windhu menyarankan agar panitia Pilkades mendatangi langsung ke rumahnya. Dengan begitu, orang tersebut masih dapat menggunakan hak suaranya. Dirinya juga menyarankan ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu badan diatas 37 derajat.

“Yang terbaik didatangi oleh petugas pakai APD, hazmat, ndak banyak kok (pemilih positif covid-19),” ujarnya.

Perlakuan Khusus Bagi Pemilih yang Positif Covid-19

Sementara itu, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin, mengatakan, akan menjalankan saran dan rekomendasi dari tim Unair. Dirinya meminta Dinas PMD Sidoarjo segera menindaklanjuti dengan pihak terkait agar nantinya saran dan rekomendasi tersebut bisa diwujudkan dan laksanakan bersama.

Dirinya berharap, pada saat pelaksanaan Pilkades nantinya, Kabupaten Sidoarjo sudah berada di zona kuning. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Cak Nur –sapaan akrab Plt. Bupati Sidoarjo ini juga mengatakan, akan ada perlakuan khusus bagi pemilih yang positif Covid-19. Panitia Pilkades tidak diperkenankan mencampur TPS. Dengan kata lain, orang yang positif Covid-19 tidak diperkenankan mencoblos di TPS umum.

“Atau menurut saya OTG (Orang Tanpa Gejala) tersebut didatangi petugas dengan memakai baju hazmat dan kartu yang dicoblos itu dimasukkan di amplop,” ucapnya.

Paparan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH, Kapolresta Sidoarjo Kombespol. Sumardji serta Ketua Komis A DPRD Sidoarjo subandi. Tampak pula Sekda Sidoarjo Achmad Zaini serta beberapa kepala OPD terkait. Seperti kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kepala Dinas Kesehatan maupun Dirut RSUD Sidoarjo. (nzm/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry