Wabup Pasuruan KH Mujib Imron, saat temui para pendemo di lokasi aksi. (DUTA.CO/Raffael)

PASURUAN | duta.co – Aksi demo ribuan warga berasal dari Desa Alastlogo, Semedusari, Pasinan, Wates, Balunganyar, Tampung, Gejugjati, Jatirejo, dan Branang di Kecamatan Lekok dan Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling. Mereka membawa spanduk, poster tuntutan dan bendera merah putih. Mereka juga membawa 4 keranda sebagai simbol warga yang meninggal pada peristiwa 2007 silam.

Koordinator aksi, Lasminto mengatakan tiga poin tuntutan warga. “Pertama menuntut pemda menolak rencana relokasi oleh TNI AL di 10 desa, kedua menuntut pemda menghapus segala larangan dan kesewenangan TNI AL di atas tanah itu dan ketiga menuntut pemda proaktif memfasilitasi percepatan penyelesaian masalah yang telah berlarut sejak tahun 1960-an pada pemerintah pusat,” urainya, Rabu (4/9).

Aksi tetap berjalan tertib, meski sebagian warga mencoba masuk. Bahkan tak ada upaya provokasi dari pihak mana pun. Dalam orasinya mereka tetap untuk enggan direlokasi tanpa alasan apapun. “Kami dengan tegas tidak mau direlokasi. Sebab di mana kami tinggal merupakan tempat kelahiran kami. Karenanya kami tetap bertahan di desa kami,” kata pendemo, saat orasi.

Dari aksi itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyetujui belasan perwakilan warga untuk diajak dialog di ruang pertemuan di kantor Bupati Pasuruan. Dalam pertemuan dengan pejabat Pemkab dan Wakil Bupati Pasuruan, KH Mujib Imron, hasilnya bahwa Pemkab mendukung warga untuk tak setujui relokasi.

Wabup KH Mujib Imron, sapaan akrab Gus Mujib ini menemui warga bersama sejumlah pejabat dan sejumlah perwakilan warga yang sebelumnya berunding. Dikawal polisi dan Satpol PP, Gus Mujib langsung naik ke mobil komando pendemo untuk menyampaikan hasil pertemuan. Ia membacakan surat pernyataan.

“Saya Abdul Mujib Imron, Wakil Bupati Pasuruan, atas nama dan/atau mewakili Pemerintah Kabupaten Pasuruan, menolak rencana relokasi sebelum ada musyawarah dan persetujuan masyarakat. Kedua, pemerintah daerah akan melindungi warga masyarakat dengan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Karena yang di Pasuruan tidak bisa memutuskan berarti harus ke pusat,” terang Gus Mujib.

Ini Isi Surat Pernyataan :

  1. Pemerintah daerah menolak rencana relokasi sebelum ada musyawara dengan masyarakat seluruh desa, kepala desa
  2. Pemerintah daerah akan melindungi masyarakat dan akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait surat yang telah diterbitkan dan menghapus segala larangan dan kesewenanganya dan dari TNI – AL.
  3. Pemda akan memanfaatkan secara aktif untuk mengkoordinasikan dengan pihak Pemprov Jatim dan pemerintah pusat untuk perdebatan sengketa di wilayah TNI-AL. (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry