AUDENSI. Kepala Bakesbangpol Nugraha Budi Sulistyo (tengah) dan Plt. Kabag Pembangunan Yurdiansyah (kanan) audensi dengan BARACUDA dan dihadiri sejumlah awak media. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar audensi dengan Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik BARACUDA (Barisan Rakyat dan JCendekiawan Muda) Indonesia di ruang rapat Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Jalan A Yani, Rabu (25/3/2023). Audensi terkait Dana Bantuan Keuangan (BK) Desa ini atas permintaan BARACUDA.

Dari Pemkab Mojokerto, mewakili Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang berhala hadir, diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Nugraha Budi Sulistyo dan Plt. Kabag Pembangunan Yurdiansyah. Sedangkan dari BARACUDA dihadiri Ketua Umum BARACUDA Hadi Purwanto ST, SH dan jajarannya.

Dalam rilisnya, BARACUDA mempertanyakan Dana BK Desa yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 sebesar total Rp 71,6 miliar yang diperuntukkan 196 desa se kabupaten Mojokerto.

BARACUDA menduga adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan tersebut. Sehingga, tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BARACUDA juga mensinyalir jika pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan tersebut tidak sesuai dengan pinsiip-prinsip pengadaan barang sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Juga dinilai tidak sesuai dengan pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Yakni harus efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel.

BARACUDA juga meminta agar Bupati atau pihak Pemkab menjelaskan alasan mendasar besaran pemberian Dana BK Desa. Mengingat, adanya perbedaan signifikan besaran BK Desa pada setiap desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bakesbangpol Nugraha Budi Sulistyo mengatakan, BK Desa salah satu tujuannya adalah akselerasi pembangunan di desa. “Besaran BK Desa berbeda-beda tergantung tingkat kemandirian desa. Variabelnya banyak, ada desa yang sudah mandiri dan ada juga yang pembangunannya tertinggal atau indeks level mandiriya masih di bawah,” ujarnya.

Plt. Asisten ini mencontohkan desa Ketapanrame, kecamatan Trawas yangmeru desa sukses dalam mengelola BK. Dimana tahun 2010 mendapat BK sebesar Rp 5 miliar yang digunakan untuk membangun wisata Taman Ghanjaran.

“Dari bantuan Rp 5 miliar, tahun ke dua sudah mampu menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sekitar Rp 600 juta. Dan sekarang dengan berkembang ke Supedumpong, mampu menghasilkan PAD Rp 1,2 miliar per tahun,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, di balik sejumlah desa yang sukses mengelola BK, ada kisah pilu dimana ada beberapa desa yang tidak sukses mengelola BK hingga berujung pada kasus hukum. “Memang ada desa yang niatannya tidak baik, hingga terjadi penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry