Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputra.

MADIUN | duta.co – Selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menutup seluruh kegiatan tempat wisata dan hiburan. “Penutupan berlaku Selasa (4/5/2021) lalu hingga 17 Mei 2021 nanti,” ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputra, Selasa (11/5/2021).

Penutupan tertuang melalui SE Bupati Madiun Nomor: 130/261/402.011/2021 tentang Perpanjangan Keenam PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Ia mengatakan kebijakan itu diambil melibatkan Forkopimda dan pihak terkait, bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pihaknya tidak ingin ada ledakan kasus Covid-19 akibat libur lebaran.

Kebiasaan terjadi, tambahnya, lokasi wisata dijadikan sasaran rekreasi saat liburan lebaran. Beberapa kali ada liburan, pasca itu atau 1-2 kemudian terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Menurutnya hal itu dijadikan pelajaran dan dasar pengambilan keputusan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Maka, tempat-tempat publik seperti hiburan dan wisata menjadi lokasi kerumunan ditutuk untuk sementara waktu.

Jika ada wilayah ada kasus aktif Covid-19, diwajibkan menerapkan Sistem Satu Pintu, guna menekan penularan Covid-19. Penerapan itu guna memastikan warga keluar-masuk secara ketat menerapkan Protokol Kesehatan.

“Saya bersama Forkopimda dalam berbagai kesempatan meminta masyarakat, jika ada pemudik lolos segera melaporkan ke pihak terkait. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan,” ujarnya penuh harap. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry