Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) yang berkaitan dengan Lebaran.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr Dewi Vironica menyebut, SE tersebut dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat  saat lebaran.

Dalam Surat Edaran Nomor : 800/194/426.53/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dan cuti bagi ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, ada tiga poin yang perlu diperhatikan, yakni pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai.

Di poin yang pertama, ASN tidak diperkenankan untuk mudik maupun pergi ke luar daerah selema masa larangan mudik berlangsung, yakni mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Namun poin pertama akan gugur bila ASN tersebut melakukan perjalanan ke luar daerah karena tugas dinas dan sudah mendapatkan surat izin dari Kepala Dinas Satuan Kerja.

Selain itu, pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Serta pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas dan menerapkan protokol kesehatan

Poin kedua, ASN maupun PTT tidak bisa mengajukan cuti dalam masa larangan mudik berlangsung. Cuti tersebut hanya akan diberikan kepada pegawai yang akan melahirkan, sakit atau memiliki kepentingan tertentu.

Poin ketiga, disiplin pegawai. PPK memastikan ASN dan PTT tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama berlakunya Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Apabila ASN dan PTT melanggar, maka PPK memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sebelumnya, bupati juga telah mengeluarkan SE terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dalam SE dengan nomor 451/168/426.33/2021 tertanggal 9 April 2021 itu, menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Tertulis  di SE tersebut terkait panduan salat Idul Fitri dan halal bi halal yang kerap dilakukan saat Idul Fitri.

Untuk pelaksanaan Solat Idul Fitri, Shalat tersebut dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan Halal bi halal pun diperbolehkan selama kapasitas dalam ruangan atau lapangan tidak lebih dari 50 persen dengan penerapan porkes ekstra ketat dan selalu menyediakan handsanitizer.

Dilanjutkan dengan SE Bupati Probolinggo dengan nomor: 556/356/426.118/2021.

Dalam SE tersebut, dipertegas bahwa Pemkab akan menutup sementara semua obyek wisata di wilayah Kabupaten Probolinggo, mulai tanggal 13 Mei sampai dengan 23 mei 2021.

Penutupan tersebut dilakukan karena masyarakat kemungkinan besar akan menuju ke objek wisata lokal selama larangan mudik berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan klaster. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry