JOMBANG | duta.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang dibuka oleh Wakil Bupati Jombang, Sumrambah. Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta. Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD, Plt Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Perwakilan Bea Cukai Kediri dan diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang, pada Selasa (2/11).

Wakil Bupati Jombang Sumrambah, mengatakan, Pemerintah kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri mendukung sosialisasi tentang gempur rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah. DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan ‘Gempur rokok ilegal’ menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” kata Sumrambah, Wakil Bupati Jombang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara memaparkan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar hukum kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.

“Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, kami juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik atau vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai. Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” paparnya.

Kepala Bagian Perekonomian Aminatur Rokhiyah, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi cukai kali ini diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.

“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” tandasnya. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry