Oleh: Edwin Timotius M, S.Ked

COVID-19 sudah masuk di Indonesia sejak Februari 2020. Hingga saat iniĀ  tidak ada tanda-tanda mereda, bahkan terjadi lonjakan pasien pasca Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) jumlah kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Jawa Timur sejak satu bulan yang lalu sudah memasuki rerata tambahan kasus sebanyak 500 per hari. Namun, kembali alami peningkatan yang tajam dengan tambahan kasus sebanyak 700 perhari pasca Pilkada.

Meskipun tidak ada pernyataan resmi bahwa kenaikan kasus merupakan dampak dari Pilkada, namun kenaikan mobilitas saat Pilkada diyakini dapat memicu kenaikan ini. Pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk menekan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Beberapa upaya dari pemerintah adalah mengimbau masyarakat dengan mengeluarkan beberapa peraturan antara lain, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Sisiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yakni bagian kedua poin 6b, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Mengenai Perlindungan Kesehatan Individu, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pasal 5 ayat (1).

Semua peraturan tersebut mengharuskan masyarakat untuk tetap menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Faktanya (Hingga saat ini), data dari Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sampai akhir Desember 2020 mencatat sebanyak 504 tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19, denganĀ rincian 237 dokter, 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, dan 10 tenaga lab medik.

Dengan demikian, hal ini membuat Indonesia menduduki peringkat pertama kematian tenaga medis di Asia, dan lima besarĀ di seluruh di dunia. Data dielaborasi melalui Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang merupakan kumulatif data kematian akibat Covid-19.

Data Maret hingga akhir Desember 2020 menunjukkan Provinsi yang menyumbang kematian dokter terbanyak adalah Jawa Timur dengan 46 kasus kematian dokter, DKI Jakarta 37 kasus kematian, dan Jawa Tengah 31 kematian dokter dalam 10 bulan pandemi Covid-19 di tanah air.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI dr Adib Khumaidi, Sp.OT menyebutkan peningkatan kematian tenaga medis di Indonesia merupakan salah satu dampak dari peningkatan aktivitas dan mobilitas seperti berlibur, pilkada, dan aktivitas berkumpul dengan orang tidak serumah.

Masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan membuat jumlah kasus Covid-19 masih sangat tinggi. Hal ini menyebabkan 4 kondisi darurat, yaitu pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebanyak Ā 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen. Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Melihat kondisi ini, tanggal 6 Januari 2021 Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa-Bali yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021. PSBB kali ini membatasi beberapa kegiatan seperti, tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kebutuhan pokok yang beroperasi dengan pembatasan kapasitas, jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB, kapasitas dine-in tempat makan dibatasi 25 persen saja, kegiatan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, pembatasan kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara dihentikan, dan pengaturan ulang moda transportasi.

Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dari peraturan gubernur diatas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dapat

diberi sanksi seperti, penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembubaran kerumunan, pencabutan izin, penutupan sementara/penyegelan, dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan denda administrative mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 250.000.

Saran penulis untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan agar diberi sanksi memberi edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan dan meminta maaf kepada masyarakat dan tenaga kesehatan dengan menggunakan sosial media.

Salah satu upaya untuk mendukung penanganan dan penanggulangan Covid-19, pejabat pemerintah, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan unsur masyarakat lainnya dapat menjadi teladan dengan melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Diharapkan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terus melakukan edukasi melalui media sosial, sehingga informasi mengenai protokol kesehatan dan PSBB Jawa-Bali ini bisa tersampaikan setiap harinya dan dapat menurunkan jumlah kasus Ā saat ini.

*Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry