PUTUSAN: Terdakwa Heri Cahyono saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Kota Madiun. Duta/Agoes Basoeki

MADIUN | duta.co – Heri Cahyono (39) warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, hukuman mati. Terdakwa secara sah dinyatakan terbukti pembunuhan berencana terhadap korban Heri Susilo (45) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Aksi pembunuhan dilakukan 1 September 2019 lalu, mengakibatkan korban tewas akibat luka tusukan dibagian perut hingga tembus ke ulu hati. Menyatakan Heri Cahyono alias Gundul, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Kota Madiun, Salim Alfaris, Senin (24/2/2020).

Pembacaan sempat terhenti, setelah mendapat teriakan suka cita dari massa Perguruan Serta Hati Terate (PSHT). Pembacaan diteruskan. “Sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama primer menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Salam Alfaris lagi disambut teriakan syukur.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara bagi 2 terdakwa lain yaitu Irwan Yudho Hartanto warga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo dan Hari Prasetyo warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Majelis Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk konsultasi dengan pengacara.

Atas putusan itu, ketiganya menyatakan pikir-pikir, setelah sebelumnya konsultasi dengan pengacara R Ery Soeharyo. Begitu juga JPU Deny Niswansyah, meski putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Sedangkan, putusan bagi 2 lain lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun.

Setiap persidangan kasus pembunuhan juga koordinator parkir itu, selalu mengundang kehadiran ribuan massa PSHT. Tak pelak, pengawalan ketat dilakukan aparat Polres Madiun Kota dari menjelang Jalan RA Kartini atau sebelum PN Kota Madiun. ags

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry