PEMERINTAH mengumumkan pembubaran HTI

 

JAKARTA | duta.co – Kebijakan Pemerintah Presiden Jokowi akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memicu pro-kontra. Banyak yang memuji. Banyak pula yang mendukung. Tapi ada sebagian yang mencurigainya sebab dilakukan sehari menjelang sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 9 Mei 2017.

Lalu apa hubungannya? Seperti biasa, Pemerintah dituding mengalihkan isu dari kehebohan kasus Ahok ke kasus HTI. Tentu saja tuduhan semacam itu tidak salah meski tidak sepenuhnya benar sebab dua kasus ini saling bersinggungan. Yang jelas, proses pembubaran HTI versi Pemerintah ini tidak instans mengingat dilakukan melalui Pengadilan. Bahkan, bisa jadi, sejatinya Pemerintah tidak secara tegas membubarkan, tapi melemparkan ke pengadilan. Dalam bahasa Jawa, “nabok nyilih tangan”. Memukul memakai pihak (tangan) orang lain. Membubarkan HTI lewat peradilan dengan alasan HTI berbadan hukum.

Sebelumnya Pemerintah dituduh terkesan menghadapkan ormas Islam lain dengan HTI sehingga terkesan ormas Islam berkonflik hebat. Sejumlah daerah diwarnai aksi ormas ini yang bersama polisi menghadang HTI. Kejadian ini berkali-kali dan memuncak pada pengumuman akan membubarkan HTI tersebut. Harus diingat, bukan tegas pembubaran, tapi membubarkan melalui pengadilan. Sekarang pemerintah dipuji, tapi bagaimana bila nanti pengadilan menolak membubarkan HTI?

Langkah pemerintah memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga dikritik oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensesneg yang juga pakar tata negara itu menyebut HTI tak bisa langsung dibubarkan. Artinya, butuh proses lama.

“Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (8/5/2017).

Jika langkah persuasif tidak diindahkan, kata Yusril, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut diberi kesempatan membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Putusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Atas dasar alasan itulah ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” ujar Yusril.

“Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasari kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab, jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkum HAM itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” sambung Yusril.

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI merupakan persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya ditandai dengan banyaknya pengikut HTI.

“Pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. Hal yang lazim terjadi adalah radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan, dan terpinggirkan. Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,” sambung Yusril, yang juga merupakan Ketum Partai Bulan Bintang.  hud, det

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry