HANYA BISA MENYESAL: Kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, IMS pembuang mayat bayi hanya bisa menyesali perbuatannya. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Pelaku pembuangan mayat bayi perempuan di saluran irigasi masuk Dusun Gendu, Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Selasa (29/3/2022), akhirnya terungkap. Ia adalah IMS (25) warga sekitar.

“Mayat bayi ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa memiliki panjang 48 cm, saat dilakukan olah TKP ditemukan ada lilitan celana dalam di leher bayi dengan simpul mati. Lalu, bayi lahir hidup, bayi cukup umur hingga ditemukan tanda kekurangan oksigen atau mati lemas,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).

Selanjutnya, kata dia, mayat bayi dilakukan otopsi ahli forensik dari RS Bhayangkara Kediri, diketahui bayi tersebut tewas karena dibunuh. Penyidik melakukan penyidikan, ditemukan seorang perempuan diduga pembuang mayat bayi. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan melibatkan pemeriksaan medis dokter spesialis kandungan.

Hasil medis disimpulkan IMS pasca persalinan, tambahnya, saat pendalaman pemeriksaan, IMS pun mengakui dirinya pembuang bayi itu. Bayi diakui lahir dalam keadaan hidup, selanjutnya diikat tali dengan celana dalam, bayi dibuang dini hari sehingga tidak warga sekitar tahu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Soal kekasih IMS, kami akan telusuri lebih lanjut. Lihat saja nanti,” imbuhnya.

Saat ditanya mengapa membuang mayat bayi itu, IMS kepada Kapolres Madiun Kota mengatakan malu dengan tetangga. “Saya malu pak. Karena belum menikah, hamil dan melahirkan bayi. Dalam kondisi gelap mata, tanpa berpikir panjang saya melakukan itu,” ujarnya sembari tertunduk. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry