Lokasi pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Ngrayudan Kecamatan Jogorogo (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pembangunan menara telekomunikasi yang terletak di Desa Ngrayudan Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, tenyata memang belum mengantongi IMB (PBG). Hal itu dinyatakan Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR setempat.

“Sesuai data yang kita terima, lokasi menara di Desa Ngrayudan tersebut belum ada pengajuan IMB (PBG) baik secara menual maupun online,” Ungkap Yesi Widyarti Kasi Tata Bangunan Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUPR. Senin, (15/11/2021)

Disingggung terkait keselamatan, keamanan masyarakat yang bermukim  sekitar radius pada bangunan menara telekomunikasi, dikatakan Yesi, hal itu merupakan tanggungjawab dari pihak pengusaha atau pemilik menara.

“Kita hanya sebatas kelengkapan persyaratan saja sesuai sistem, terkait itu biasanya pemohon melampirkan berita acara kesepakatan dari warga, khususnya di area radius menara untuk di asuransikan,” Jelas Yesi.

Dijelaskan Yesi, untuk bangunan menara yang perijinannya belum keluar IMB (PBG) dan pembangunan sudah dilaksanakan, Dinas PUPR akan meminta Surat Mutlak dari konsultan ahli bangunan menara, sebagai syarat terbitnya IMB (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Sumantri Ketua LSM Walidasa Ngawi mengatakan, pemerintah daerah membuka peluang selebar-lebarnya bagi investor menara telekomunikasi, minimal saling menguntungkan bagi semua pihak, baik untuk pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha itu sendiri.

“Ketika pengusaha meminta masyarakat menandatangani surat kesepakatan itu, pertanyaannya apakah masyarakat juga mendapatkan  salinan surat tersebut, saya pastikan tidak, karena surat itu hanya untuk perusahaan atau pengusaha itu sendiri,’ Jelas Sumantri.

Lebih jauh Sumantri menjelaskan, perlu diketahui bahwa, peran serta masyarakat juga di lindungi hukum yang berlaku di Indonesia, dan di atur dalam peraturan pemerintah Nomor ; 68/2010 tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang.

Kalau tidak salah, ada pada pasal 9 huruf (d) bahwa, pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang,’ Jelas Sumantri.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry